Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja

Selasa, 24 November 2020 - 18:43 WIB
loading...
Pelajar dan Mahasiswa...
Dalam gugatan tersebut pelajar dan mahasiswa meminta MK membatalkan seluruh isi omnibus law UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satu pelajar, tiga mahasiswa, dan seorang pencari kerja meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Didampingi Viktor Santoso Tandiasa dkk sebagai kuasa hukum, mereka mengajukan uji formil UU tersebut terhadap UUD 1945.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tersebut Viktor membeberkan, UU Cipta bKerja mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil. Jaminan kepastian tersebut berhubungan dengan pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan umat manusia.

(Baca: Keluarkan Maklumat, MUI DKI Dukung UU Cipta Kerja Digugat ke MK)

Dia membeberkan, pembentuk UU Cipta Kerja (Presiden dan DPR) telah secara terang benderang dan nyata secara bersama-sama melanggar Pasal 22A UUD 1945. Pelanggaran terhadap prosedur pembentukan UU itu bahkan sangat terbuka dan diketahui oleh masyarakat.

Pelanggaran tetap tampak jelas walaupun Setjen DPR menyatakan perubahan setelah disetujui bersama pada 5 Oktober 2020 hanyalah perubahan teknis penulisan dan ukuran kertas dari ukuran A4 ke ukuran legal. Hal ini menjadi preseden buruk dalam proses legislasi di mana pembentuk UU membohongi rakyat dan terkesan seperti sedang bermain akal-akalan.

(Baca: Surat Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN)

"Apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan menimbulkan kekosongan hukum selama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini," tegas Viktor di hadapan para hakim konstitusi MK.

Dia membeberkan, untuk perkara ini maka para pemohon menyampaikan tiga permohonan dalam bagian petitum. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Viktor.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Rekomendasi
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved