Meski di Masa Pandemi, Akan Bahaya Jika Anak Tidak Diimunisasi
loading...
A
A
A
Terkendalanya layanan imunisasi ini dikarenakan berbagai masalah, seperti keraguan petugas dalam penyelenggaraan pelayanan imunisasi di tengah pandemi, kekhawatiran masyarakat untuk datang ke fasiltas pelayanan kesehatan karena takut tertular Covid-19, adanya pengalihan dukungan anggaran untuk pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19, petugas imunisasi diperbantukan untuk penanganan pandemi, gangguan transportasi akibat pembatasan perjalanan dan penutupan sekolah.
Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan program imunisasi nasional dalam masa pandemi Covid-19. Dimulai dari dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen P2P pada 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak selama masa Pandemi Covid-19. Kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagai dasar bahwa pada prinsipnya imunisasi tetap diupayakan lengkap pada masa pandemi Covid-19 dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak-anak dari PD3I. Selain itu, sudah dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi pelayanan imunisasi dalam masa pandemi, dengan melibatkan para ahli, organisasi profesi, pengelola program imunisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, media serta masyarakat umum.
Meskipun belum mencapai target, mulai bulan Juni sudah terjadi peningkatan cakupan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ke depan diharapkan cakupan imunisasi dapat terus meningkat sehingga dapat mencapai target cakupan imunisasi dan semua anak mendapatkan haknya untuk imunisasi.
Karena itu seluruh komponen masyarakat harus berperan untuk mendukung program imunisasi. Dan bagi para orang tua atau keluarga tidak perlu ragu-ragu untuk mengimunisasikan buah hatinya demi masa depan mereka. Imunisasi yang diberikan oleh pemerintah dijamin keamanan dan kualitasnya karena telah mendapat izin edar BPOM dan direkomendasikan oleh WHO.
Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan program imunisasi nasional dalam masa pandemi Covid-19. Dimulai dari dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen P2P pada 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak selama masa Pandemi Covid-19. Kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagai dasar bahwa pada prinsipnya imunisasi tetap diupayakan lengkap pada masa pandemi Covid-19 dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak-anak dari PD3I. Selain itu, sudah dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi pelayanan imunisasi dalam masa pandemi, dengan melibatkan para ahli, organisasi profesi, pengelola program imunisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, media serta masyarakat umum.
Meskipun belum mencapai target, mulai bulan Juni sudah terjadi peningkatan cakupan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ke depan diharapkan cakupan imunisasi dapat terus meningkat sehingga dapat mencapai target cakupan imunisasi dan semua anak mendapatkan haknya untuk imunisasi.
Karena itu seluruh komponen masyarakat harus berperan untuk mendukung program imunisasi. Dan bagi para orang tua atau keluarga tidak perlu ragu-ragu untuk mengimunisasikan buah hatinya demi masa depan mereka. Imunisasi yang diberikan oleh pemerintah dijamin keamanan dan kualitasnya karena telah mendapat izin edar BPOM dan direkomendasikan oleh WHO.
(ars)