Meski di Masa Pandemi, Akan Bahaya Jika Anak Tidak Diimunisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada empat istilah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, yaitu vaksin, vaksinasi, imunisasi dan imunitas. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Sedangkan vaksinasi adalah proses/tindakan memasukkan vaksin ke dalam tubuh (umumnya dengan cara disuntik, namun ada yang melalui mulut) untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi inilah yang memulai proses imunisasi. Selanjutnya, yang dimaksud dengan imunisasi adalah proses di dalam tubuh, di mana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, imunisasi biasanya dengan pemberian vaksin.
Sedangkan, imunitas adalah kondisi di mana tubuh menjadi kebal terhadap suatu penyakit tertentu karena sistem kekebalan tubuh telah membentuk antibodi terhadap penyakit sehingga terlindungi dari penyakit menular tertentu.
Imunisasi memiliki peranan penting dalam kesehatan masyarakat, terutama untuk mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi tidak hanya memberikan perlindungan spesifik bagi individu yang diimunisasi sehingga individu tersebut tidak menjadi sakit, tetapi juga mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat melindungi kelompok masyarakat yang rentan, bahkan dapat menimbulkan proteksi lintas kelompok.
Namun, hal ini dapat diwujudkan apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata di semua tingkatan. Jika cakupan imunisasi tinggi dan merata, dalam arti banyak orang yang diimunisasi, maka dapat mengurangi penyebaran, memutuskan rantai penularan dan menghentikan wabah.
Masa pandemi seperti saat ini, imunisasi rutin pada anak harus tetap dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Anak yang tidak diimunisasi memiliki bahaya yang sama dengan tertular virus Covid-19 karena anak tersebut tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti tuberculosis, difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, polio, meningitis, pneumonia, campak dan rubella.
Mereka akan mudah tertular penyakit tersebut dan beresiko menderita sakit berat, bahkan dapat menimbulkan kecatatan dan kematian. Anak juga dapat menjadi sumber penularan penyakit untuk anak yang lain, sehingga penyakit akan menyebar luas dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu layanan imunisasi rutin harus tetap diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal.
Kondisi Pandemi Covid-19 memiliki dampak cukup serius terhadap layanan kesehatan, termasuk layanan imunisasi. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan UNICEF melakukan kajian situasi cepat dampak pandemi Covid-19 pada layanan imunisasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada April 2020 tersebut, diketahui bahwa 84 persen Puskesmas mengalami perubahan layanan imunisasi dikarenakan adanya kebijakan pemerintah atau hal lain yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Perubahan terjadi di level Puskesmas dan Posyandu, di mana ada Puskesmas yang hanya memberikan layanan imunisasi di Puskesmas saja dan memberhentikan seluruh layanan posyandu, ada juga Puskesmas yang tetap memberikan layanan posyandu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, serta ada Puskesmas yang sama sekali tidak memberikan layanan imunisasi baik di Puskesmas maupun posyandu.
Padahal Posyandu dan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi kekuatan utama pelaksanaan imunisasi ini.
Sedangkan vaksinasi adalah proses/tindakan memasukkan vaksin ke dalam tubuh (umumnya dengan cara disuntik, namun ada yang melalui mulut) untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi inilah yang memulai proses imunisasi. Selanjutnya, yang dimaksud dengan imunisasi adalah proses di dalam tubuh, di mana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, imunisasi biasanya dengan pemberian vaksin.
Sedangkan, imunitas adalah kondisi di mana tubuh menjadi kebal terhadap suatu penyakit tertentu karena sistem kekebalan tubuh telah membentuk antibodi terhadap penyakit sehingga terlindungi dari penyakit menular tertentu.
Imunisasi memiliki peranan penting dalam kesehatan masyarakat, terutama untuk mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi tidak hanya memberikan perlindungan spesifik bagi individu yang diimunisasi sehingga individu tersebut tidak menjadi sakit, tetapi juga mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat melindungi kelompok masyarakat yang rentan, bahkan dapat menimbulkan proteksi lintas kelompok.
Namun, hal ini dapat diwujudkan apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata di semua tingkatan. Jika cakupan imunisasi tinggi dan merata, dalam arti banyak orang yang diimunisasi, maka dapat mengurangi penyebaran, memutuskan rantai penularan dan menghentikan wabah.
Masa pandemi seperti saat ini, imunisasi rutin pada anak harus tetap dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Anak yang tidak diimunisasi memiliki bahaya yang sama dengan tertular virus Covid-19 karena anak tersebut tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti tuberculosis, difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, polio, meningitis, pneumonia, campak dan rubella.
Mereka akan mudah tertular penyakit tersebut dan beresiko menderita sakit berat, bahkan dapat menimbulkan kecatatan dan kematian. Anak juga dapat menjadi sumber penularan penyakit untuk anak yang lain, sehingga penyakit akan menyebar luas dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu layanan imunisasi rutin harus tetap diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal.
Kondisi Pandemi Covid-19 memiliki dampak cukup serius terhadap layanan kesehatan, termasuk layanan imunisasi. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan UNICEF melakukan kajian situasi cepat dampak pandemi Covid-19 pada layanan imunisasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada April 2020 tersebut, diketahui bahwa 84 persen Puskesmas mengalami perubahan layanan imunisasi dikarenakan adanya kebijakan pemerintah atau hal lain yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Perubahan terjadi di level Puskesmas dan Posyandu, di mana ada Puskesmas yang hanya memberikan layanan imunisasi di Puskesmas saja dan memberhentikan seluruh layanan posyandu, ada juga Puskesmas yang tetap memberikan layanan posyandu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, serta ada Puskesmas yang sama sekali tidak memberikan layanan imunisasi baik di Puskesmas maupun posyandu.
Padahal Posyandu dan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi kekuatan utama pelaksanaan imunisasi ini.