KPU Diminta Siapkan Langkah Darurat Penyebaran Covid-19 Usai Pencoblosan

Selasa, 24 November 2020 - 09:15 WIB
loading...
KPU Diminta Siapkan...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk memperhatikan dampak penyebaran virus Sars Cov-II pasca kampanye dan pemungutan suara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Waktu Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal 14 hari lagi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk memperhatikan dampak penyebaran virus Sars Cov-II pasca kampanye dan pemungutan suara.

Sejak awal keputusan untuk melanjutkan pilkada, pro dan kontra langsung membanjiri langkah yang diambil pemerintah, KPU, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini. Bagi yang pro, penundaan pilkada akan menyebabkan kekosongan jabatan di daerah. Sedangkan, kelompok yang tidak setuju menilai pelaksanaan pilkada berisiko meningkatkan penularan virus Sars Cov-II. Keputusan ini sudah diambil dan tidak pernah diubah, tapi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga negara, seperti Komnas HAM, tetap memantau jalannya pilkada di 270 daerah ini. (Baca juga: Mahfud MD Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Hanya 2,2%)

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjabarkan beberapa saran lembaganya setelah melihat fakta di lapangan dan meminta informasi dari sejumlah pihak. Dia meminta penyelenggara pilkada dan pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan. Di lapangan, menurutnya, masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan. Itu tentu mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi peningkatan kasus positif Covid-19. (Baca juga: JPPR Temukan 87 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada)

“Perlu memaksimalkan upaya pencegahan mengingat karakter dari pandemi yang menyebar melalui kerumunan dalam kegiatan kampanye tatap muka. Jika pun ada tindakan pembubaran atau sanksi pidana, potensi penyebaran Covid-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin malam (23/11/2020).

Dalam setiap gelaran pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah. (Baca juga: Mendagri Minta KPUD Gelar Simulasi Pemungutan Suara Sebelum Pilkada)

Hairansyah menerangkan Bawaslu harus meningkatkan supervisi dan pengawasan terhadap pengawas pilkada di daerah, terutama mengenai pengaduan. Komnas HAM mendorong KPU pusat dan daerah untuk mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran Covid-19 setelah kampanye dan pemungutan. Komnas HAM menjelaskan hak pilih dan dipilih dimungkinkan dilakukan pembatasan dengan alasan demi keselamatan dan kesehatan. Namun, harus tetap dipastikan pemenuhan dan perlindungan hak pilih dan dipilih, serta pemilu yang berjalan bebas dan adil.

Salah satu permasalahan dasar yang belum terselesaikan adalah adanya 2,7 juta pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el itu syarat untuk menggunakan hak pilih. “Kementerian Dalam Negeri harus memastikan 2,7 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) memperoleh KTP-el sebelum pemungutan suara,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kewaspadaan...
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Gelombang Ketiga Penyebaran Covid-19
Sudirman Said Sesalkan...
Sudirman Said Sesalkan Kerumunan Massa di Kafe Holywings
Satgas Covid-19: Sulawesi...
Satgas Covid-19: Sulawesi Daerah dengan Angka Ketidakpatuhan Prokes Paling Tinggi
Paslon 01 Unggul di...
Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
DPR Minta Luar Jawa-Bali...
DPR Minta Luar Jawa-Bali Siapkan Skenario Terburuk Covid-19, Bukan Malah Euforia
Mengaku Buka Masker...
Mengaku Buka Masker 3 Detik untuk Foto, Mahfud MD Diserang Netizen
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Polisi Serahkan Kasus...
Polisi Serahkan Kasus Pelanggaran Prokes Acara Musik ke Satgas Covid-19 Sidrap
Rekomendasi
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved