KPU Diminta Siapkan Langkah Darurat Penyebaran Covid-19 Usai Pencoblosan
Selasa, 24 November 2020 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Hairansyah menerangkan Bawaslu harus meningkatkan supervisi dan pengawasan terhadap pengawas pilkada di daerah, terutama mengenai pengaduan. Komnas HAM mendorong KPU pusat dan daerah untuk mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran Covid-19 setelah kampanye dan pemungutan. Komnas HAM menjelaskan hak pilih dan dipilih dimungkinkan dilakukan pembatasan dengan alasan demi keselamatan dan kesehatan. Namun, harus tetap dipastikan pemenuhan dan perlindungan hak pilih dan dipilih, serta pemilu yang berjalan bebas dan adil.
Salah satu permasalahan dasar yang belum terselesaikan adalah adanya 2,7 juta pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el itu syarat untuk menggunakan hak pilih. “Kementerian Dalam Negeri harus memastikan 2,7 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) memperoleh KTP-el sebelum pemungutan suara,” pungkasnya.
Salah satu permasalahan dasar yang belum terselesaikan adalah adanya 2,7 juta pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el itu syarat untuk menggunakan hak pilih. “Kementerian Dalam Negeri harus memastikan 2,7 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) memperoleh KTP-el sebelum pemungutan suara,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :