Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Kemendagri: Sesuai Prosedur dan Tidak Serta Merta

Minggu, 22 November 2020 - 16:09 WIB
loading...
Soal Sanksi Pemberhentian...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi lagi kerumunan massa seperti di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Lebih baik mencegah sebelum kumpulan atau kerumunan daripada sudah berkumpul lalu dibubarkan. Ekses akan menjadi lebih besar. Bisa jadi terjadi konflik sosial dan penularan juga terjadi. Oleh karenanya surat ini adalah semacam remind agar tetap menjalani dan mengusahakan kedisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020). (Baca juga:Kemendagri Sebut Kerumunan Massa Akhir-Akhir Ini Mengkhawatirkan)

Terkait dengan sanksi pemberhentian kepala daerah dalam instruksi itu, dia mengatakan bahwa tidak ada hal baru. Menurut penjatuhan sanksi pun juga tidak seenaknya. Pasalnya semua harus tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua sesuai prosedur. Tidak serta merta. Semua peraturan kan ada sanksinya. Tidak ada yang baru. Yang jelas kita semua terancam covid kalau kerumunan dibiarkan,” jelasnya.

Pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana pada pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian.

Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
a. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
c. Tmelanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat
1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (Baca juga:Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved