Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Kemendagri: Sesuai Prosedur dan Tidak Serta Merta

Minggu, 22 November 2020 - 16:09 WIB
loading...
Soal Sanksi Pemberhentian...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi lagi kerumunan massa seperti di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Lebih baik mencegah sebelum kumpulan atau kerumunan daripada sudah berkumpul lalu dibubarkan. Ekses akan menjadi lebih besar. Bisa jadi terjadi konflik sosial dan penularan juga terjadi. Oleh karenanya surat ini adalah semacam remind agar tetap menjalani dan mengusahakan kedisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020). (Baca juga:Kemendagri Sebut Kerumunan Massa Akhir-Akhir Ini Mengkhawatirkan)

Terkait dengan sanksi pemberhentian kepala daerah dalam instruksi itu, dia mengatakan bahwa tidak ada hal baru. Menurut penjatuhan sanksi pun juga tidak seenaknya. Pasalnya semua harus tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua sesuai prosedur. Tidak serta merta. Semua peraturan kan ada sanksinya. Tidak ada yang baru. Yang jelas kita semua terancam covid kalau kerumunan dibiarkan,” jelasnya.

Pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana pada pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian.

Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
a. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
c. Tmelanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat
1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (Baca juga:Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Jumlah Dokter di Indonesia...
Jumlah Dokter di Indonesia Kurang dan Tidak Merata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved