DPR Minta BPJS Klarifikasi soal Penghapusan Pasien PBI Gagal Ginjal

Senin, 11 Mei 2020 - 08:29 WIB
loading...
DPR Minta BPJS Klarifikasi...
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terkait keluhanadan BPK) dan KPCDI soal penghapusan kepesertaan pasien gagal ginjal. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terkait keluhan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal penghapusan kepesertaan pasien gagal ginjal dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (BPI) Jaminan Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini. Mereka khawatir bahwa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 H UUD 1945.

“Ini perlu segera direspons dan diklarifikasi. Berdasarkan pemberitaan, sudah ada tiga pasien gagal ginjal yang dinonaktifkan kepesertaannya. Di tengah situasi sulit seperti ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah harus lebih sensitif dan lebih peduli," ujar Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/5/2020).

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menjelaskan dalam rapat minggu lalu dengan BPJS Kesehatan, persoalan ini tidak dijelaskan oleh Direksi maupun Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Persoalan kepesertaan yang dibahas lebih pada kepesertaan PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja).

"Itupun dibicarakan dalam konteks pembatalan kenaikan iuran BPJS berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Termasuk simulasi dalam rangka menutupi defisit yang belakangan semakin tinggi," jelas Ketua DPP PAN itu.

Sehingga, Saleh melanjutkan, dalam pandangan DPR kepesertaan PBI semua penderita penyakit masih aktif dan tidak ada yang dinonaktifkan. "Karena itu, semua mestinya harus mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya," tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamamdiyah itu.

"Jika ada tiga orang pasien yang dinonaktifkan, mungkin ada urusan dan persoalan lain. Itu yang perlu dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Sebab pengabaian terhadap hak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Ini bukan persoalan enteng. Harus diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Resmi, DPR Akhirnya...
Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved