DPR Minta BPJS Klarifikasi soal Penghapusan Pasien PBI Gagal Ginjal

Senin, 11 Mei 2020 - 08:29 WIB
loading...
DPR Minta BPJS Klarifikasi soal Penghapusan Pasien PBI Gagal Ginjal
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terkait keluhanadan BPK) dan KPCDI soal penghapusan kepesertaan pasien gagal ginjal. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terkait keluhan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal penghapusan kepesertaan pasien gagal ginjal dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (BPI) Jaminan Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini. Mereka khawatir bahwa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 H UUD 1945.

“Ini perlu segera direspons dan diklarifikasi. Berdasarkan pemberitaan, sudah ada tiga pasien gagal ginjal yang dinonaktifkan kepesertaannya. Di tengah situasi sulit seperti ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah harus lebih sensitif dan lebih peduli," ujar Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/5/2020).

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menjelaskan dalam rapat minggu lalu dengan BPJS Kesehatan, persoalan ini tidak dijelaskan oleh Direksi maupun Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Persoalan kepesertaan yang dibahas lebih pada kepesertaan PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja).

"Itupun dibicarakan dalam konteks pembatalan kenaikan iuran BPJS berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Termasuk simulasi dalam rangka menutupi defisit yang belakangan semakin tinggi," jelas Ketua DPP PAN itu.

Sehingga, Saleh melanjutkan, dalam pandangan DPR kepesertaan PBI semua penderita penyakit masih aktif dan tidak ada yang dinonaktifkan. "Karena itu, semua mestinya harus mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya," tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamamdiyah itu.

"Jika ada tiga orang pasien yang dinonaktifkan, mungkin ada urusan dan persoalan lain. Itu yang perlu dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Sebab pengabaian terhadap hak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Ini bukan persoalan enteng. Harus diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)