Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat
Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik 2020, kini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan di sektor darat sejak dikeluarkan SE tersebut dipantau terus-menerus. Dia pun menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
“Hal utama yang ingin saya sampaikan adalah mudik tetap dilarang meski kami sudah mengeluarkan surat edaran juga dipastikan hanya beberapa kendaraan yang beroperasi. Sedangkan satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50% penumpang,” ungkapnya di Jakarta kemarin.
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Saat ini, kata dia, di sektor angkutan darat terdapat 38 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bus-bus tersebut hanya menjalankan satu trip per hari.
Dalam surat edaran penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik tersebut di antaranya menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum untuk menjual tiket dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang-pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. SE tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan masker saat bepergian.
Surat edaran yang berlaku sejak 8 Mei 2020 ini menegaskan mudik tahun ini tetap dilarang. Namun, bagi masyarakat yang bepergian untuk tujuan khusus diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan di sektor darat sejak dikeluarkan SE tersebut dipantau terus-menerus. Dia pun menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
“Hal utama yang ingin saya sampaikan adalah mudik tetap dilarang meski kami sudah mengeluarkan surat edaran juga dipastikan hanya beberapa kendaraan yang beroperasi. Sedangkan satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50% penumpang,” ungkapnya di Jakarta kemarin.
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Saat ini, kata dia, di sektor angkutan darat terdapat 38 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bus-bus tersebut hanya menjalankan satu trip per hari.
Dalam surat edaran penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik tersebut di antaranya menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum untuk menjual tiket dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang-pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. SE tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan masker saat bepergian.
Surat edaran yang berlaku sejak 8 Mei 2020 ini menegaskan mudik tahun ini tetap dilarang. Namun, bagi masyarakat yang bepergian untuk tujuan khusus diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
Lihat Juga :