Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat

Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Transportasi...
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik 2020, kini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan di sektor darat sejak dikeluarkan SE tersebut dipantau terus-menerus. Dia pun menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Hal utama yang ingin saya sampaikan adalah mudik tetap dilarang meski kami sudah mengeluarkan surat edaran juga dipastikan hanya beberapa kendaraan yang beroperasi. Sedangkan satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50% penumpang,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Saat ini, kata dia, di sektor angkutan darat terdapat 38 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bus-bus tersebut hanya menjalankan satu trip per hari.

Dalam surat edaran penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik tersebut di antaranya menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum untuk menjual tiket dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang-pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. SE tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan masker saat bepergian.

Surat edaran yang berlaku sejak 8 Mei 2020 ini menegaskan mudik tahun ini tetap dilarang. Namun, bagi masyarakat yang bepergian untuk tujuan khusus diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Untuk pelayanan ke terminal lainnya tidak dibuka layanan antarkota antarprovinsi (AKAP). Oleh sebab itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus atau sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang,” sebutnya. Adapun pengawasan keluar-masuk ke area terminal juga diperketat.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang. Di antara kriteria tersebut diberikan pada perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia; repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, secara umum surat edaran dari masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan tersebut mengacu pada protokol kesehatan. “Misalnya satu angkutan itu dibatasi hanya setengahnya," katanya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)