Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat

Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Transportasi...
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik 2020, kini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan di sektor darat sejak dikeluarkan SE tersebut dipantau terus-menerus. Dia pun menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Hal utama yang ingin saya sampaikan adalah mudik tetap dilarang meski kami sudah mengeluarkan surat edaran juga dipastikan hanya beberapa kendaraan yang beroperasi. Sedangkan satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50% penumpang,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Saat ini, kata dia, di sektor angkutan darat terdapat 38 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bus-bus tersebut hanya menjalankan satu trip per hari.

Dalam surat edaran penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik tersebut di antaranya menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum untuk menjual tiket dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang-pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. SE tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan masker saat bepergian.

Surat edaran yang berlaku sejak 8 Mei 2020 ini menegaskan mudik tahun ini tetap dilarang. Namun, bagi masyarakat yang bepergian untuk tujuan khusus diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
PPKM dan PSBB Akan Dicabut,...
PPKM dan PSBB Akan Dicabut, Jokowi Segera Siapkan Keppres
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved