Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri

Kamis, 19 November 2020 - 15:37 WIB
loading...
Pusako: Awas, UU Karantina...
Bukan hanya kepala daerah, Mendagri Tito Karnavian sendiri berpotensi terjerat UU Karantina Kesehatan, salah satu dasar hukum instruksi yang dikeluarkannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga bisa dijerat sanksi pemberhentian, merujuk instruksi yang telah dikeluarkannya sendiri.

Feri mengatakan, instruksi mendagri mengacu pada sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, sulit juga bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan maupun kepala daerah lainnya untuk diberhentikan jika berbasis pada UU Kekarantiaan Kesehatan tersebut. "Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6/2018," kata Feri saat dihubungi Kamis (19/11/2020).

(Baca: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)

Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.

Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan. Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.

"Jika Anies kena maka Mendagri juga kena karena dia juga melanggar soal kekarantinaan kesehatan," tuturnya melanjutkan.

(Baca: FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Anies Baswedan)

Adapun bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dimaksud:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),".
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)