Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri

Kamis, 19 November 2020 - 15:37 WIB
loading...
Pusako: Awas, UU Karantina...
Bukan hanya kepala daerah, Mendagri Tito Karnavian sendiri berpotensi terjerat UU Karantina Kesehatan, salah satu dasar hukum instruksi yang dikeluarkannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga bisa dijerat sanksi pemberhentian, merujuk instruksi yang telah dikeluarkannya sendiri.

Feri mengatakan, instruksi mendagri mengacu pada sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, sulit juga bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan maupun kepala daerah lainnya untuk diberhentikan jika berbasis pada UU Kekarantiaan Kesehatan tersebut. "Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6/2018," kata Feri saat dihubungi Kamis (19/11/2020).

(Baca: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)

Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.

Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan. Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Kebijakan WFH Bakal...
Kebijakan WFH Bakal Diumumkan Besok
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Pengungsi Turun 99,63...
Pengungsi Turun 99,63 Persen, DPR Puji Kinerja Satgas PRR Tangani Bencana di Sumatera
Pendataan Bantuan untuk...
Pendataan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Bakal Dipercepat
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Tito Perkirakan Program...
Tito Perkirakan Program Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung dalam 3 Tahun
Rekomendasi
Jorge Jesus Buka Peluang...
Jorge Jesus Buka Peluang Coret Cristiano Ronaldo dari Timnas Portugal
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved