Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah

Kamis, 19 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Sudah Ada UU Pemda,...
Direktur Pusko Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan bahwa mendagri tidak berwenang memberhentikan kepala daerah karena harus menunggu putusan MA bila yang bersangkutan melanggar UU. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan .

"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukam karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

(Baca: Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, PKS Ingatkan Pemerintah Harus Adil)

Dia menjelaskan bahwa, siapapun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Lantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah
Kemendagri Pangkas Anggaran...
Kemendagri Pangkas Anggaran hingga Rp2,7 Triliun
Maruarar Sirait dan...
Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Tinjau Rusun Pasar Rumput
Rekomendasi
Heroik! 3.000 Pasukan...
Heroik! 3.000 Pasukan Bone Taklukkan Ratusan Pasukan Meriam Belanda
MNC University Fasilitasi...
MNC University Fasilitasi Donor Darah Bersama MNC Vision, MNC Peduli, dan PMI DKI Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Berita Terkini
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang Namanya Tertera di Ijazah Jokowi
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Disarankan Perbaiki Gaya Komunikasi Pakai Teks
Roy Suryo Dicecar 24...
Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan di Polda Metro Jaya terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Undang PM Australia...
Prabowo Undang PM Australia Tinggal di Padepokannya: Saya Ajak Naik Kuda
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved