ICW: KPK Tak Sungguh-sungguh Ingin Tangkap Harun Masiku
Rabu, 18 November 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap dan divonis enam tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Wahyu menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui Agustiani.
Menurut Kurnia, KPK seharusnya benar-benar serius dalam memburuh Harun Masiku, salah satunya melakukan evaluasi terhadap tim Satgas pencarian Harun. Pasalnya evaluasi yang seringkali disampaikan tak kunjung membuahkan hasil.
(Baca: Harun Masiku Tidak Kunjung Tertangkap, KPK Evaluasi Tim Satgas)
Karena itu ia menduga yang membuat perburuan itu mandek salah satunya memang tidak memiliki niat dalam menangkap Harun. "Komitmen yang rendah dari pimpinan KPK. ICW berkesimpulan, KPK bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menangkap Harun Masiku," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, ICW merekomendasikan agar KPK segera membubarkan Satgas pencarian Harun Masiku yang hanya sia-sia. "ICW merekomendasikan agar pimpinan KPK segera mengevaluasi Deputi Penindakan serta diikuti juga dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Harun Masiku," tandasnya.
Menurut Kurnia, KPK seharusnya benar-benar serius dalam memburuh Harun Masiku, salah satunya melakukan evaluasi terhadap tim Satgas pencarian Harun. Pasalnya evaluasi yang seringkali disampaikan tak kunjung membuahkan hasil.
(Baca: Harun Masiku Tidak Kunjung Tertangkap, KPK Evaluasi Tim Satgas)
Karena itu ia menduga yang membuat perburuan itu mandek salah satunya memang tidak memiliki niat dalam menangkap Harun. "Komitmen yang rendah dari pimpinan KPK. ICW berkesimpulan, KPK bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menangkap Harun Masiku," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, ICW merekomendasikan agar KPK segera membubarkan Satgas pencarian Harun Masiku yang hanya sia-sia. "ICW merekomendasikan agar pimpinan KPK segera mengevaluasi Deputi Penindakan serta diikuti juga dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Harun Masiku," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :