Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
A A A
Sekarang ini sudah banyak perusahaan fintech yang menyediakan layanan paylater online, pinjaman online, atau cicilan tanpa kartu kredit. Tentu saja kita perlu cukup berhati-hati sebelum

Ketiga, syarat dan ketentuan masih wajar. Syarat mengajukan pinjol memang mudah. Tetapi, tidak berarti persyaratannya terlampau tidak masuk akal, bahkan terkesan menjebak. Pada umumnya, untuk bisa mengajukan pinjol, perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengumpulkan beberapa dokumen pribadi, seperti foto KTP, NPWP, akun internet banking, dan sebagainya.

Keempat beban bunga transparan menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan saat mengajukan pinjaman, apapun jenisnya. Berkaitan dengan besarnya cicilan yang nantinya harus dibayar, wajib mengetahui jumlah bunga yang dibebankan dan ada tidaknya biaya tambahan. Dengan begitu, tidak akan kaget saat membayar cicilan pinjol karena tagihannya sesuai dengan perhitungan sebelumnya.

Kelima memiliki situs resmi yang kerap diperbaharui. Situs yang resmi juga seharusnya memiliki isi yang informatif, mengenalkan produk keuangan yang ditawarkan, serta memiliki kontak yang bisa dihubungi.

Keenam terdapat kontak atau layanan konsumen yang aktif. Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang hanya terpaku untuk menjebak dan mengeruk keuangan nasabahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Pertahanan Negara,...
Perkuat Pertahanan Negara, Komisi I DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI
Pakar Ungkap 3 Alasan...
Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Curhat SHI soal Kesejahteraan...
Curhat SHI soal Kesejahteraan ke DPD, Ada Hakim Nekat Pinjol untuk Pulang Kampung
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Korea Utara Bantah Keras...
Korea Utara Bantah Keras Tuduhan AS Soal Ancaman Siber
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved