Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
A A A
Pada dasarnya, produk keuangan digital yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersebut hanyalah berupa inovasi dari produk keuangan konvensional yang sudah ada. Hanya saja, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat secara umum, perusahaan fintech memanfaatkan teknologi digital yang sudah bisa diakses oleh mayoritas masyarakat, sebagai contoh, ponsel pintar.

Agar tidak terjerumus menggunakan layanan ilegal dan merugi, simak tips memilih pinjaman online (pinjol) berikut ini.

Pertama, pikir dua kali sebelum menerima tawaran pinjol, jangan terburu-buru dalam memilih layanan pinjaman online. Melainkan, pahami dulu dengan rinci tawaran pinjol yang diterima dan bersikap kritis, bila perlu skeptikal.

Selain itu, ketahui pula nominal pinjaman yang dibutuhkan dan hindari mengajukan pinjaman dengan jumlah yang terlampau tinggi dan melebihi kemampuan finansial. Intinya, pikir dua kali dan lakukan pertimbangan kembali sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak menyesal di kemudian hari.

Kedua, pastikan layanannya terdaftar OJK. Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, wajib hukumnya untuk mengecek status usaha pinjaman online di OJK terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Perkuat Pertahanan Negara,...
Perkuat Pertahanan Negara, Komisi I DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI
Pakar Ungkap 3 Alasan...
Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Kantongi Laba Rp33,72...
Kantongi Laba Rp33,72 Miliar, Elitery (ELIT) Fokus Kembangkan AI dan Cybersecurity
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Korea Utara Bantah Keras...
Korea Utara Bantah Keras Tuduhan AS Soal Ancaman Siber
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved