PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya
Selasa, 17 November 2020 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Fahira Idris Minta Masyarakat Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol ).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.
![PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya]()
Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.

Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
(zik)
Lihat Juga :