Fahira Idris Minta Masyarakat Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selasa, 17 November 2020 - 08:44 WIB
loading...
Fahira Idris Minta Masyarakat Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta masyarakat mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (UU LMB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta masyarakat mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (UU LMB). Beleid tersebut untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk konsumsi alkohol.

“Fakta di lapangan saat ini, minuman beralkohol (minol) bisa dibeli siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Selama punya uang, minol boleh dibeli siapa saja, termasuk remaja,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Ketua Nahdlatul Ulama Jawa Barat: RUU Larangan Minol Disahkan, Lebih Cepat Lebih Bagus)

Senator asal DKI Jakarta itu mengungkapkan penjualan minol dilakukan 24 jam tanpa ada aturan waktu dan bisa minum di mana saja. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi setingkat UU agar Indonesia memiliki aturan yang jelas dan tegas. “Di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol. Di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan diatur secara ketat, baik tempat maupun syarat menjualnya,” tuturnya. (Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring)

Putri dari politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris itu menyatakan di Indonesia, berbagai larangan mengenai minol ini belum dijalankan maksimal. Sebab, tidak ada UU khusus yang mengaturnya. Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini menjelaskan judul RUU memang mengandung kata larangan, tapi jika dicermati pasal-pasal di dalamnya lebih mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol. Semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh UU. “Semua itu akan diatur lebih rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah,” ucap Fahira.

Fahira Idris Minta Masyarakat Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol


Dia menerangkan badan usaha yang memproduksi dan mendistribusikan dituntut lebih bertanggung jawab. Mereka harus memastikan minol tidak dibeli anak dan remaja. “Jika saya ditanya, saya maunya dilarang total saja. Namun, RUU ini kan bukan soal keinginan saya pribadi karena ada hal-hal yang juga perlu diatur untuk dikecualikan. Itulah kenapa ada kepentingan terbatas yang dikecualikan dalam RUU ini,” pungkasnya. Fahmi Bahtiar)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)