PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya

Selasa, 17 November 2020 - 13:20 WIB
loading...
PKS Sebut Banyak Daerah...
PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol. Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi PKS menyebut, saat ini sebenarnya sejumlah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang dan mengatur minuman keras atau minuman beralkohol.

"PERDA yang melarang dan Mengatur Minuman Keras Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) sejatinya sudah lama dan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Nusantara," bunyi pernyataan Fraksi PKS DPR yang diunggah di akun Twitter @FPKSDPRRI, dikutip SINDOnews, Selasa (17/11/2020).

Fraksi PKS juga menyertakan infografis daerah-daerah yang telah menerapkan Perda soal Larangan Miras atau Minol. Di antaranya, Kabupaten Kutai Timur yang mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Begitu pula Kota Jambi yang mengeluarkan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Provinsi Kalimantan Selatan pun mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Begitu pula Provinsi Papua yang mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/Instr-Gub/2016.

(Baca juga: Fahira Idris Minta Masyarakat Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol ).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.
PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya

Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).

Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Respons Usulan KPK,...
Respons Usulan KPK, PKS Akui Sudah Batasi Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
KPK Usul Masa Jabatan...
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Legawa Hasil Pilkada...
Legawa Hasil Pilkada Jakarta, PKS: Semoga Pemimpin Baru Melayani Rakyat
Rekomendasi
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved