MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK

Senin, 16 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
MK Klaim Independen...
MK mengklaim akan bersikap independen dalam memutus uji materi dan uji formil UU KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, sidang terakhir tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU KPK memang telah berlangsung pada Rabu (14/10/2020). Selepas itu, maka para hakim konstitusi MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia memastikan, MK dan para hakim konstitusi tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Untuk itu, MK mempersilakan jika masih ada pihak yang menyangsikan independensi tersebut.

"Soal menyangsikan independensi, sekali lagi sebagai pendapat silakan saja. MK dan para hakim konstitusi tetap independen dalam memutus uji materiil dan uji formil UU a quo (UU baru KPK) sesuai fakta persidangan dan bukti yang ada. Maka mari publik ikut memonitor persidangan," kata Fajar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) malam. (Baca juga: Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK )

Dia menggariskan, sejauh yang bisa dilakukan MK ialah membuktikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dan persidangan terbuka untuk diakses oleh publik. Semua pihak yang terkait dengan perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK diberi ruang dan kesempatan yang seimbang dalam persidangan.

"Dari proses yang terbuka itulah sesungguhnya baru dapat dinilai dan dibuktikan soal independensi itu. Tidak berarti kalau putusan nanti tidak sejalan dengan petitum pemohon kemudian MK dianggap tidak independen. Semua argumentasi akan tergambar dalam putusan," ujarnya.

Fajar menambahkan, dia tidak mempunyai akses sehubungan dengan waktu pelaksanaan RPH para hakim konstitusi dan dinamika saat RPH. Pasalnya Fajar mengaku tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang terjadi di dalamnya. Apalagi menurut UU, RPH memang diatur sebagai rapat hakim yang tertutup untuk umum. (Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK )

"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved