Harmonisasi Fungsi Intermediasi Perbankan
Senin, 16 November 2020 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Pandemi Covid-19 yang belum juga usai kini mulai memberikan dampak negatif bagi fungsi intermediasi perbankan. Tak dapat dimungkiri bahwa pandemi telah melemahkan fungsi intermediasi sektor keuangan. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit bank umum pada Agustus 2020 hanya berhenti di angka 1,04% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan kredit terendah sejak 2018. Tak hanya itu, hasil survei juga mengindikasikan pertumbuhan kredit akan melambat untuk keseluruhan 2020. Responden memperkirakan pertumbuhan kredit pada 2020 sebesar 2,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kredit pada 2019 sebesar 6,1% (yoy).
Di sisi lain, pada Agustus 2020 pertumbuhan DPK justru mencapai 11,64% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan DPK tertinggi sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy). Peningkatan DPK pada Agustus 2020 terjadi pada seluruh jenis DPK dan berdasarkan golongan nasabahnya, peningkatan terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan.
Rendahnya angka pertumbuhan kredit dan tingginya pertumbuhan DPK tak lain akibat permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19. Saat ini masyarakat lebih memilih pendapatannya ditabung untuk berjaga-jaga daripada untuk konsumsi atau investasi. Hal tersebut yang kini menyebabkan pertumbuhan DPK lebih tinggi daripada pertumbuhan kredit.
Secara spesifik nyatanya tidak semua bank mengalami penurunan kredit di masa pandemi. Di antara berbagai bank yang kini mengalami masalah kredit, sejumlah bank daerah justru mencatat pertumbuhan kredit paling mumpuni dibandingkan kelompok lainnya. Segmen konsumsi, terutama penyaluran kredit kepada ASN jadi penopangnya. OJK mencatat sampai September 2020 pertumbuhan kredit bank daerah mencapai 2,73% (yoy), melampaui pertumbuhan kelompok bank lain yang masih tercatat negatif. Selain bank daerah, beberapa bank milik pemerintah lainnya juga tercatat mengalami pertumbuhan penyaluran kredit. Kenaikan kredit di tengah lesunya permintaan kredit, salah satunya disebabkan penempatan dana pemerintah kepada berbagai bank BUMN yang totalnya mencapai Rp30 triliun yang harus disalurkan menjadi kredit sebesar tiga kali lipat dalam tempo tiga bulan.
Bagi bank yang kini mengalami penurunan permintaan kredit akibat pandemi, mereka cenderung melepas sebagian dana ke instrumen surat berharga semisal obligasi atau surat berharga negara (SBN). Tentunya, cara itu dilakukan semata-mata untuk mengelola likuiditas ada di level yang normal. Langkah yang diambil oleh perbankan yang kini memiliki kelebihan dana untuk membeli surat berharga negara menjadi solusi yang tepat mengingat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kini membutuhkan dukungan. Di sisi perbankan sendiri, penempatan dana di SBN dinilai cukup menguntungkan karena harganya yang berfluktuasi mengikuti pasar.
Di sisi lain, pada Agustus 2020 pertumbuhan DPK justru mencapai 11,64% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan DPK tertinggi sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy). Peningkatan DPK pada Agustus 2020 terjadi pada seluruh jenis DPK dan berdasarkan golongan nasabahnya, peningkatan terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan.
Rendahnya angka pertumbuhan kredit dan tingginya pertumbuhan DPK tak lain akibat permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19. Saat ini masyarakat lebih memilih pendapatannya ditabung untuk berjaga-jaga daripada untuk konsumsi atau investasi. Hal tersebut yang kini menyebabkan pertumbuhan DPK lebih tinggi daripada pertumbuhan kredit.
Secara spesifik nyatanya tidak semua bank mengalami penurunan kredit di masa pandemi. Di antara berbagai bank yang kini mengalami masalah kredit, sejumlah bank daerah justru mencatat pertumbuhan kredit paling mumpuni dibandingkan kelompok lainnya. Segmen konsumsi, terutama penyaluran kredit kepada ASN jadi penopangnya. OJK mencatat sampai September 2020 pertumbuhan kredit bank daerah mencapai 2,73% (yoy), melampaui pertumbuhan kelompok bank lain yang masih tercatat negatif. Selain bank daerah, beberapa bank milik pemerintah lainnya juga tercatat mengalami pertumbuhan penyaluran kredit. Kenaikan kredit di tengah lesunya permintaan kredit, salah satunya disebabkan penempatan dana pemerintah kepada berbagai bank BUMN yang totalnya mencapai Rp30 triliun yang harus disalurkan menjadi kredit sebesar tiga kali lipat dalam tempo tiga bulan.
Bagi bank yang kini mengalami penurunan permintaan kredit akibat pandemi, mereka cenderung melepas sebagian dana ke instrumen surat berharga semisal obligasi atau surat berharga negara (SBN). Tentunya, cara itu dilakukan semata-mata untuk mengelola likuiditas ada di level yang normal. Langkah yang diambil oleh perbankan yang kini memiliki kelebihan dana untuk membeli surat berharga negara menjadi solusi yang tepat mengingat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kini membutuhkan dukungan. Di sisi perbankan sendiri, penempatan dana di SBN dinilai cukup menguntungkan karena harganya yang berfluktuasi mengikuti pasar.
Lihat Juga :