Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Pusat-Daerah Mesti Bersinergi
Jum'at, 13 November 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
“Sosialisasi ini bertujuan agar para pemangku kepentingan mendapatkan informasi akurat mengenai hasil-hasil pencapaian perundingan perubahan iklim dan beberapa catatan tindak lanjut di tingkat nasional. Selain itu, diharapkan juga memiliki persamaan persepsi terhadap dan implementasinya di tingkat nasional serta dapat memberikan input konstruktif untuk implementasi pengendalian perubahan iklim di daerah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ruandha A Sugardiman dalam penjelasannya, Kamis (12/11/2020).
Ia mengungkapkan, tahun ini menjadi cukup monumental bagi pengendalian perubahan iklim global. Hal tersebut dikarenakan 2020 merupakan tahun pertama bagi negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) mengimplementasikan komitmennya di bawah Paris Agreement.
Indonesia turut menjadi Negara Pihak pada beberapa perjanjian turunan dari UNFCCC, yaitu Kyoto Protocol yang diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto. Kemudian, Doha Amendment diterima melalui instrument Piagam Penerimaan Doha Amendment to the Kyoto Protocol pada 6 Agustus 2014. Adapun yang terbaru adalah Paris Agreement yang diratifikasi melalui UU No. 16 Tahun 2016 pada 24 Oktober 2016.
“Sebagai tahun pertama pelaksanaan Paris Agreement, Negara Pihak dihadapkan pada tantangan lain yang tidak kalah hebatnya dengan perubahan iklim itu sendiri, yaitu timbulnya pandemi global Covid-19,” ungkap Ruandha.
(Baca: Meskipun Perubahan Iklim Dikendalikan, Es Antartika Akan Terus Mencair)
Ia mengungkapkan, tahun ini menjadi cukup monumental bagi pengendalian perubahan iklim global. Hal tersebut dikarenakan 2020 merupakan tahun pertama bagi negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) mengimplementasikan komitmennya di bawah Paris Agreement.
Indonesia turut menjadi Negara Pihak pada beberapa perjanjian turunan dari UNFCCC, yaitu Kyoto Protocol yang diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto. Kemudian, Doha Amendment diterima melalui instrument Piagam Penerimaan Doha Amendment to the Kyoto Protocol pada 6 Agustus 2014. Adapun yang terbaru adalah Paris Agreement yang diratifikasi melalui UU No. 16 Tahun 2016 pada 24 Oktober 2016.
“Sebagai tahun pertama pelaksanaan Paris Agreement, Negara Pihak dihadapkan pada tantangan lain yang tidak kalah hebatnya dengan perubahan iklim itu sendiri, yaitu timbulnya pandemi global Covid-19,” ungkap Ruandha.
(Baca: Meskipun Perubahan Iklim Dikendalikan, Es Antartika Akan Terus Mencair)
Lihat Juga :