Rakornas KKMD, Kemenhut Perkuat Kelembagaan Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove

Jum'at, 13 Februari 2026 - 18:02 WIB
loading...
Rakornas KKMD, Kemenhut...
Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan menggelar Rakornas KKMD 2026 sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengelolaan mangrove di tingkat daerah. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan menggelar Rakornas Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) 2026 sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengelolaan mangrove di tingkat daerah. Forum nasional ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja KKMD tahun 2025, mengidentifikasi tantangan lapangan, serta merumuskan strategi penguatan peran KKMD secara nasional.

Dirjen PDASRH, Dyah Murtiningsih, menegaskan KKMD memiliki peran strategis sebagai simpul koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan mangrove. “KKMD tidak boleh sekadar menjadi forum diskusi, tetapi harus menjadi motor kolaborasi dan akselerator aksi nyata di daerah,” katanya di Jakarta, Selasa (10/02/2026). Baca juga: Prabowo Minta Pendidikan Lingkungan Masuk Silabus, Ingatkan Ancaman Perubahan Iklim

Menurut Dyah, selama ini penguatan kelembagaan daerah menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan rehabilitasi mangrove. Kelembagaan yang solid akan mendorong konsistensi program, efektivitas pendampingan, serta keberlanjutan kegiatan di tingkat tapak. “KKMD harus mampu memastikan seluruh program rehabilitasi di daerah berjalan terkoordinasi, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan peran KKMD juga sangat penting dalam memperkuat sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis data. “Dengan sistem pelaporan yang baik, kita dapat memastikan setiap kegiatan rehabilitasi memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Dyah juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah agar penguatan kelembagaan berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi teknis dan manajerial. “Kelembagaan yang kuat harus didukung oleh SDM yang profesional dan berintegritas,” tuturnya.

Melalui Rakornas KKMD 2026, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan rencana aksi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas monitoring dan pelaporan program rehabilitasi. Forum ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik dari berbagai provinsi dalam pengelolaan mangrove berbasis partisipasi masyarakat.

Melalui penguatan kelembagaan daerah, Kementerian Kehutanan optimistis pengelolaan mangrove nasional akan semakin efektif, inklusif, dan berdaya tahan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim . “Keberhasilan rehabilitasi tidak mungkin dicapai tanpa dukungan aktif masyarakat. KKMD harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Rekomendasi
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved