Ini Titik Paling Lemah Keamanan Siber yang Gampang Dijebol
Kamis, 12 November 2020 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
“Sampai sekarang kasus Tokopedia dan Bukalapak tidak ada pernyataan resmi dibobol melalui teknologi. (Mungkin melalui) social engineering, ada petugas di sana yang teledor akhirnya orang lain bisa masuk karena pasword mudah ditebak. Sekarang ini paspor cracker itu banyak. Makanya, paspor diatur harus ada huruf besar dan kecil, kombinasi angka, simbol, dan sebagainya,” jelasnya.
Marsudi berharap pemerintah lebih aktif dalam mengawasi keamanan perusahaan digital melalui audit sistem setiap perusahaan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi terhadap teknologi dan sistem yang digunakan perusahaan digital.
Selain pengawasan, diperlukan undang-undang (UU) khusus mengenai TI, yang memperkuat pidana bagi pelaku kejahatan TI. Saat ini jaminan keamanan data diatur dalam beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hanya memang faktor keamanan data ini masih menjadi masalah, baik dari sisi penegakkan hukum, perlindungan data itu sendiri, teknis, dan keberdayaan pengguna. Itu menjadi tanggung jawab semua pihak dan masing-masing memiliki tanggung jawab,” ujar Heru Sutadi, pengamat teknologi informasi kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).
(Baca: Pemerintah Dituntut Perkuat Keamanan Siber di Masa Corona)
Marsudi berharap pemerintah lebih aktif dalam mengawasi keamanan perusahaan digital melalui audit sistem setiap perusahaan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi terhadap teknologi dan sistem yang digunakan perusahaan digital.
Selain pengawasan, diperlukan undang-undang (UU) khusus mengenai TI, yang memperkuat pidana bagi pelaku kejahatan TI. Saat ini jaminan keamanan data diatur dalam beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hanya memang faktor keamanan data ini masih menjadi masalah, baik dari sisi penegakkan hukum, perlindungan data itu sendiri, teknis, dan keberdayaan pengguna. Itu menjadi tanggung jawab semua pihak dan masing-masing memiliki tanggung jawab,” ujar Heru Sutadi, pengamat teknologi informasi kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).
(Baca: Pemerintah Dituntut Perkuat Keamanan Siber di Masa Corona)
Lihat Juga :