Pemerintah Desa Wajib Jaga Persatuan dan Kerukunan Warga

Kamis, 12 November 2020 - 12:55 WIB
loading...
Pemerintah Desa Wajib...
Pemerintah desa wajib menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah desa wajib menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Karena itu upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat.

Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi segala kondisi perubahan, isu pada akses pada keadilan (access to justice) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.

Mengingat seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di desa. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.

Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.

Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan Desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di Desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan Desa, khususnya pembangunan Desa. Sedangkan dari aspek warga Desa, konflik sosial di Desa disebabkan antara lain: latar belakang dan motivasi individu, memosisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan Desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa. Panduan Fasilitasi desa damai berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat Desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Maka perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia disusun guna mmbentuk dan membina keluarga sadar hukum dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Melalui penyusunan panduan desa damai berkeadilan ini diharapkan desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Pertepedesia: Pelanggaran...
Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Polemik Penghentian...
Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Kemenag-Kemendes PDTT...
Kemenag-Kemendes PDTT Kerja Sama Genjot Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kemenekraf dan Kemendes...
Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa
Wamendes Riza Patria...
Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Kembangkan Usaha dari Desa
Survei Kepuasan Publik:...
Survei Kepuasan Publik: Kinerja Menteri Desa Yandri Susanto Raih Pujian Masyarakat
Rekomendasi
Viral Rekaman Suara...
Viral Rekaman Suara Pertengkaran Baim Wong dan Paula Verhoeven hingga Berujung Talak
Saksikan Womens Inspiration...
Saksikan Women's Inspiration Awards 2025: Malam Penghargaan untuk Wanita Inspiratif di Indonesia di iNews
Keterlaluan! 3 Orang...
Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit
Berita Terkini
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
50 menit yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
1 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
3 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
4 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
4 jam yang lalu
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
5 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved