Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
Berkaca dari Narkoba,...
Pendekatan prohibitionist dalam pelarangan minuman beralkohol dianggap tidak menyelesaikan tetapi justru memperlebar masalah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol . Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

(Baca: Ketika Minuman Beralkohol Menjadi Ikon Sebuah Negara)

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatan prohibitionist (larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional

Bagi para pelanggar, akan disanksi hukuman penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun. Dendanya, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Aturan itu memang memuat pengecualian larangan, tetapi pengaturannya tidak jelas. Aturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

“Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan. Terlebih lagi dengan semangat larangan buta, hanya akan menimbulkan masalah besar seperti yang dihadapi Indonesia pada kebijakan narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (11/11/2020).

(Baca: Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol)

Erasmus dengan aturan pelarangan terhadap seluruh bentuk narkotika membuat lebih dari 40.000 pengguna dikirim ke penjara. “Membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakan. Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat penyalahgunaan narkotika berkurang,” tuturnya.

ICJR menyebut pendekatan prohibitionist terhadap alkohol telah usang. Pendekatan model ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933. Akibatnya, perang antarkelompok marak dan penjara makin penuh.

“Pasar dengan pedagang gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol. Hal ini yang terjadi pada kebijakan narkotika saat ini. Yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap dan tidak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum,” jelas Erasmus.

Alasan kedua penolakan RUU ini adalah pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Erasmus menerangkan seharusnya seluruh tindak pidana dalam RUU ini diharmonisasi pada pembahasan RKUHP.

(Baca: Tyson Fury, Alkohol, Narkoba dan Kebangkitan Jadi Juara Dunia)

“Tidak perlu dengan RUU sendiri. Bahkan, dengan pendekatan yang usang. Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol,” paparnya.

Ketiga, pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu membuat riset mendalam mengenai cost-benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait produksi, distribusi, dan kepemilikan. ICJR menilai naskah akademik RUU ini tidak memuat analis tersebut.

“Padahal berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon terdakwa, dan calon terpidana ini,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)