3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Rabu, 11 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
(Lihat Juga Foto: Kasus Suap Mantan Pimpinan DPRD Jambi Siap Disidangkan ).
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi , diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
(Lihat Juga Foto: Kasus Suap Mantan Pimpinan DPRD Jambi Siap Disidangkan ).
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi , diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
(zik)
Lihat Juga :