3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Rabu, 11 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
Tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Hal itu diketahui seusai tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Ali mengungkapkan, penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
(Baca juga: Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi ).
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan, yakni Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Ali mengungkapkan, penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
(Baca juga: Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi ).
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan, yakni Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :