3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Hal itu diketahui seusai tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Ali mengungkapkan, penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
( ).
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan, yakni Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
(Lihat Juga Foto: Kasus Suap Mantan Pimpinan DPRD Jambi Siap Disidangkan ).
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi , diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Ali mengungkapkan, penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
( ).
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan, yakni Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
(Lihat Juga Foto: Kasus Suap Mantan Pimpinan DPRD Jambi Siap Disidangkan ).
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi , diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(zik)