Polri Tangani 75 Kasus Pidana Pilkada 2020 hingga 10 November
Rabu, 11 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan cara keseluruhan ada total 420 perkara laporan/temuan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan terkait dengan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menangani total 75 kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terhitung hingga 10 November 2020. Polri terus melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan guna menangani pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan cara keseluruhan ada total 420 perkara laporan/temuan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan terkait dengan Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Jadi Agen Perubahan, Kemkominfo Minta Milenial Tunjukkan Peran di Pilkada 2020)
"Jumlah laporan atau temuan 420 perkara. Jumlah perkara diteruskan ke Polri 75 perkara dengan status penyelesaian perkara yaitu penyidikan 36 perkara, tahap I ada 5 perkara, P-21 ada 2 perkara, tahap 2 21 perkara, dan Sp-3 11 perkara," ujar Awi saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan ada 15 jenis dugaan pelanggarannya. Masing-masing meliputi, pertama, pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara; mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon 2 perkara, dan menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara.
"Mahar politik 1 perkara. Money politic 9 perkara," katanya.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan cara keseluruhan ada total 420 perkara laporan/temuan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan terkait dengan Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Jadi Agen Perubahan, Kemkominfo Minta Milenial Tunjukkan Peran di Pilkada 2020)
"Jumlah laporan atau temuan 420 perkara. Jumlah perkara diteruskan ke Polri 75 perkara dengan status penyelesaian perkara yaitu penyidikan 36 perkara, tahap I ada 5 perkara, P-21 ada 2 perkara, tahap 2 21 perkara, dan Sp-3 11 perkara," ujar Awi saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan ada 15 jenis dugaan pelanggarannya. Masing-masing meliputi, pertama, pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara; mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon 2 perkara, dan menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara.
"Mahar politik 1 perkara. Money politic 9 perkara," katanya.
Lihat Juga :