Mampukah UU Ciptaker Dorong Inovasi Farmasi?

Rabu, 11 November 2020 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Hal ini terlihat cukup jelas di sektor farmasi, di mana kebijakan industri farmasi yang prolokal selama lebih dari satu dekade telah berhasil membantu produsen dalam negeri mendominasi pasar, tetapi malah mengorbankan inovasi. Produsen dalam negeri menguasai 95% pangsa pasar, tetapi kebanyakan berfokus pada obat-obatan generik yang murah dan sudah habis patennya. Obat-obatan inovatif yang patennya masih berlaku biasanya dipasok oleh perusahaan farmasi multinasional yang kegiatannya sangat dibatasi di sini. Karena obat-obatan inovatif ini merupakan hasil dari proses penelitian dan pengembangan (litbang) yang panjang dan sangat mahal, perusahaan farmasi multinasional sangat bergantung pada rezim perlindungan HKI yang kuat dan skala ekonomi yang masif untuk mengembalikan investasi mereka. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik FDI ke sektor ini harus memperhatikan kedua dinamika industri tersebut.

Bagi perusahaan farmasi, pasal 20 ayat 1 UU Paten 2016 adalah penghalang terbesar. Pasal ini mewajibkan pemegang paten Indonesia untuk memproduksi produknya di dalam negeri dan jika tidak dilakukan dapat menyebabkan pembatalan paten atau kewajiban lisensi ke pihak lain. Tentu saja peraturan ini bertabrakan dengan kedua dinamika industri di atas. Pertama-tama, pasal ini melemahkan perlindungan HKI karena pemegang paten asing berisiko kehilangan patennya jika diajukan di Indonesia. Faktanya, data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia menerima lebih sedikit permohonan paten nonresiden (pihak asing) pada 2017-2018, setelah UU Paten 2016 diterbitkan.

Berikutnya, perusahaan farmasi multinasional kemungkinan besar sudah memiliki pabrik besar di tempat lain. Keharusan membangun pabrik yang baru, jika tidak perlu, hanya akan membengkakkan struktur biaya mereka. Sia-sianya skala ekonomi yang sudah dibangun dan risiko kehilangan HKI membuat perusahaan-perusahaan ini malah tidak melirik Indonesia, sebagaimana terlihat pada penurunan FDI sektor farmasi di sini sejak 2017. Lebih buruk daripada kehilangan FDI adalah kenyataan bahwa konsumen Indonesia kehilangan obat-obatan temuan terbaru yang seharusnya lebih manjur. Kegagalan dalam memahami dinamika tersebut telah menghasilkan kebijakan yang menghalangi inovasi farmasi masuk ke Indonesia.

Hal ini membuat revisi UU Paten 2016 yang tertuang dalam UU Cipta Kerja menjadi sangat menonjol untuk sektor ini. Pasal 20 ayat 1 yang telah direvisi masih menetapkan bahwa paten wajib dilaksanakan di Indonesia, namun sekarang ini artinya adalah produksi, lisensi, atau impor produk yang dipatenkan. Pengakuan impor sebagai pelaksanaan paten yang sah perlu disambut baik karena menambah alternatif selain investasi atau lisensi paksa yang sedikit banyak gagal mendongkrak FDI dan inovasi farmasi sejauh ini. Konsumen Indonesia juga diuntungkan karena obat-obatan berpaten yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sekarang diizinkan masuk.

Selain pendekatan baru dalam perlindungan HKI, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan baru tentang dukungan riset dan inovasi. Ini dilakukan melalui perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menugaskan penelitian dan inovasi kepada perusahaan pelat merah. BUMN yang ditugaskan dapat mencari mitra untuk berkolaborasi dan juga berhak mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Indonesia jika penugasan ini ternyata “secara finansial tidak fisibel”. Model ini sebenarnya sudah dimulai dalam kolaborasi Bio Farma-Sinovac Biotech yang sedang berjalan. Namun demikian, menugaskan litbang kepada BUMN adalah pendekatan yang baru di sini dan oleh karena itu masih belum jelas apakah model ini benar-benar dapat mengatalisasi lanskap inovasi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
IGA 2025, Kemendagri...
IGA 2025, Kemendagri Berikan Penghargaan kepada 43 Daerah Terinovatif
Gelar IGA 2025, BSKDN...
Gelar IGA 2025, BSKDN Nilai Balangan Daerah dengan Inovasi Kuat dan Terarah
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Farmasi Jadi Fokus PIT dan Mukernas HISFARSI 2026 di Pekanbaru
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved