Mampukah UU Ciptaker Dorong Inovasi Farmasi?
Rabu, 11 November 2020 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini terlihat cukup jelas di sektor farmasi, di mana kebijakan industri farmasi yang prolokal selama lebih dari satu dekade telah berhasil membantu produsen dalam negeri mendominasi pasar, tetapi malah mengorbankan inovasi. Produsen dalam negeri menguasai 95% pangsa pasar, tetapi kebanyakan berfokus pada obat-obatan generik yang murah dan sudah habis patennya. Obat-obatan inovatif yang patennya masih berlaku biasanya dipasok oleh perusahaan farmasi multinasional yang kegiatannya sangat dibatasi di sini. Karena obat-obatan inovatif ini merupakan hasil dari proses penelitian dan pengembangan (litbang) yang panjang dan sangat mahal, perusahaan farmasi multinasional sangat bergantung pada rezim perlindungan HKI yang kuat dan skala ekonomi yang masif untuk mengembalikan investasi mereka. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik FDI ke sektor ini harus memperhatikan kedua dinamika industri tersebut.
Bagi perusahaan farmasi, pasal 20 ayat 1 UU Paten 2016 adalah penghalang terbesar. Pasal ini mewajibkan pemegang paten Indonesia untuk memproduksi produknya di dalam negeri dan jika tidak dilakukan dapat menyebabkan pembatalan paten atau kewajiban lisensi ke pihak lain. Tentu saja peraturan ini bertabrakan dengan kedua dinamika industri di atas. Pertama-tama, pasal ini melemahkan perlindungan HKI karena pemegang paten asing berisiko kehilangan patennya jika diajukan di Indonesia. Faktanya, data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia menerima lebih sedikit permohonan paten nonresiden (pihak asing) pada 2017-2018, setelah UU Paten 2016 diterbitkan.
Berikutnya, perusahaan farmasi multinasional kemungkinan besar sudah memiliki pabrik besar di tempat lain. Keharusan membangun pabrik yang baru, jika tidak perlu, hanya akan membengkakkan struktur biaya mereka. Sia-sianya skala ekonomi yang sudah dibangun dan risiko kehilangan HKI membuat perusahaan-perusahaan ini malah tidak melirik Indonesia, sebagaimana terlihat pada penurunan FDI sektor farmasi di sini sejak 2017. Lebih buruk daripada kehilangan FDI adalah kenyataan bahwa konsumen Indonesia kehilangan obat-obatan temuan terbaru yang seharusnya lebih manjur. Kegagalan dalam memahami dinamika tersebut telah menghasilkan kebijakan yang menghalangi inovasi farmasi masuk ke Indonesia.
Hal ini membuat revisi UU Paten 2016 yang tertuang dalam UU Cipta Kerja menjadi sangat menonjol untuk sektor ini. Pasal 20 ayat 1 yang telah direvisi masih menetapkan bahwa paten wajib dilaksanakan di Indonesia, namun sekarang ini artinya adalah produksi, lisensi, atau impor produk yang dipatenkan. Pengakuan impor sebagai pelaksanaan paten yang sah perlu disambut baik karena menambah alternatif selain investasi atau lisensi paksa yang sedikit banyak gagal mendongkrak FDI dan inovasi farmasi sejauh ini. Konsumen Indonesia juga diuntungkan karena obat-obatan berpaten yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sekarang diizinkan masuk.
Selain pendekatan baru dalam perlindungan HKI, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan baru tentang dukungan riset dan inovasi. Ini dilakukan melalui perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menugaskan penelitian dan inovasi kepada perusahaan pelat merah. BUMN yang ditugaskan dapat mencari mitra untuk berkolaborasi dan juga berhak mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Indonesia jika penugasan ini ternyata “secara finansial tidak fisibel”. Model ini sebenarnya sudah dimulai dalam kolaborasi Bio Farma-Sinovac Biotech yang sedang berjalan. Namun demikian, menugaskan litbang kepada BUMN adalah pendekatan yang baru di sini dan oleh karena itu masih belum jelas apakah model ini benar-benar dapat mengatalisasi lanskap inovasi di Indonesia.
Bagi perusahaan farmasi, pasal 20 ayat 1 UU Paten 2016 adalah penghalang terbesar. Pasal ini mewajibkan pemegang paten Indonesia untuk memproduksi produknya di dalam negeri dan jika tidak dilakukan dapat menyebabkan pembatalan paten atau kewajiban lisensi ke pihak lain. Tentu saja peraturan ini bertabrakan dengan kedua dinamika industri di atas. Pertama-tama, pasal ini melemahkan perlindungan HKI karena pemegang paten asing berisiko kehilangan patennya jika diajukan di Indonesia. Faktanya, data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia menerima lebih sedikit permohonan paten nonresiden (pihak asing) pada 2017-2018, setelah UU Paten 2016 diterbitkan.
Berikutnya, perusahaan farmasi multinasional kemungkinan besar sudah memiliki pabrik besar di tempat lain. Keharusan membangun pabrik yang baru, jika tidak perlu, hanya akan membengkakkan struktur biaya mereka. Sia-sianya skala ekonomi yang sudah dibangun dan risiko kehilangan HKI membuat perusahaan-perusahaan ini malah tidak melirik Indonesia, sebagaimana terlihat pada penurunan FDI sektor farmasi di sini sejak 2017. Lebih buruk daripada kehilangan FDI adalah kenyataan bahwa konsumen Indonesia kehilangan obat-obatan temuan terbaru yang seharusnya lebih manjur. Kegagalan dalam memahami dinamika tersebut telah menghasilkan kebijakan yang menghalangi inovasi farmasi masuk ke Indonesia.
Hal ini membuat revisi UU Paten 2016 yang tertuang dalam UU Cipta Kerja menjadi sangat menonjol untuk sektor ini. Pasal 20 ayat 1 yang telah direvisi masih menetapkan bahwa paten wajib dilaksanakan di Indonesia, namun sekarang ini artinya adalah produksi, lisensi, atau impor produk yang dipatenkan. Pengakuan impor sebagai pelaksanaan paten yang sah perlu disambut baik karena menambah alternatif selain investasi atau lisensi paksa yang sedikit banyak gagal mendongkrak FDI dan inovasi farmasi sejauh ini. Konsumen Indonesia juga diuntungkan karena obat-obatan berpaten yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sekarang diizinkan masuk.
Selain pendekatan baru dalam perlindungan HKI, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan baru tentang dukungan riset dan inovasi. Ini dilakukan melalui perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menugaskan penelitian dan inovasi kepada perusahaan pelat merah. BUMN yang ditugaskan dapat mencari mitra untuk berkolaborasi dan juga berhak mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Indonesia jika penugasan ini ternyata “secara finansial tidak fisibel”. Model ini sebenarnya sudah dimulai dalam kolaborasi Bio Farma-Sinovac Biotech yang sedang berjalan. Namun demikian, menugaskan litbang kepada BUMN adalah pendekatan yang baru di sini dan oleh karena itu masih belum jelas apakah model ini benar-benar dapat mengatalisasi lanskap inovasi di Indonesia.
Lihat Juga :