Minta Aduannya Diproses, Massa AMPD Gelar Aksi di depan Gedung DKPP
Senin, 09 November 2020 - 21:25 WIB
loading...
Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar aksi di depan Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah mengatakan, aksi tersebut digelar karena DKPP tidak kunjung memeroses aduan pihaknya terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Ini aksi kedua kami. Sudah hampir tiga pekan kami membuat aduan dan semuanya sudah kami lengkapi, tapi DKPP terkesan lamban, sampai sekarang belum juga diproses,” ujar Imam dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).(Baca juga: Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA )
Menurut dia, aksi ini sebagai bentuk "warning" untuk DKPP. "Jika aduan kami belum juga proses, kani tidak akan berhenti dan terus melakukan aksi-aksi protes ke depannya,” tandasnya.
Imam menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan diskualifikasi KPU Ogan Ilir terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak makin menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.
Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah mengatakan, aksi tersebut digelar karena DKPP tidak kunjung memeroses aduan pihaknya terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Ini aksi kedua kami. Sudah hampir tiga pekan kami membuat aduan dan semuanya sudah kami lengkapi, tapi DKPP terkesan lamban, sampai sekarang belum juga diproses,” ujar Imam dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).(Baca juga: Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA )
Menurut dia, aksi ini sebagai bentuk "warning" untuk DKPP. "Jika aduan kami belum juga proses, kani tidak akan berhenti dan terus melakukan aksi-aksi protes ke depannya,” tandasnya.
Imam menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan diskualifikasi KPU Ogan Ilir terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak makin menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.
Lihat Juga :