Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK
Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan dan pemberlakuan pasal a quo, menurut pemohon, telah menyamakan posisi hakim agung dengan hakim ad hoc yang melaksanakan tugas di MA. Selain itu, pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 telah menyatakan, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."
Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, bagi pemohon, jelas menyebutkan kewenangan limitatif KY yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim adhoc. Namun karena Pasal 13 huruf a UU KY menentukan bahwa KY juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim adhoc di MA, maka Komisi Yudisial melakukan seleksi seperti halnya seleksi hakim agung. (Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial )
"Padahal, jelas Komisi Yudisial memiliki kewenangan limitatif hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim adhoc dengan hakim agung, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," kata Wasis saat membacakan permohonan uji materiil di hadapan hakim konstitusi MK saat persidangan secara virtual.
Dia melanjutkan, dengan mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim adhoc, dalam kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi di MA melalui mekanisme yang sama dengan pengangkatan hakim agung, maka menjadikan hakim adhoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim agung. Namun dalam kenyataannya, status hakim agung dengan hakim adhoc berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatannya sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Meskipun memiliki fungsi yang sama di bidang judisial, yaitu memutus perkara pengadilan tingkat kasasi," ujarnya.
Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, bagi pemohon, jelas menyebutkan kewenangan limitatif KY yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim adhoc. Namun karena Pasal 13 huruf a UU KY menentukan bahwa KY juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim adhoc di MA, maka Komisi Yudisial melakukan seleksi seperti halnya seleksi hakim agung. (Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial )
"Padahal, jelas Komisi Yudisial memiliki kewenangan limitatif hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim adhoc dengan hakim agung, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," kata Wasis saat membacakan permohonan uji materiil di hadapan hakim konstitusi MK saat persidangan secara virtual.
Dia melanjutkan, dengan mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim adhoc, dalam kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi di MA melalui mekanisme yang sama dengan pengangkatan hakim agung, maka menjadikan hakim adhoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim agung. Namun dalam kenyataannya, status hakim agung dengan hakim adhoc berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatannya sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Meskipun memiliki fungsi yang sama di bidang judisial, yaitu memutus perkara pengadilan tingkat kasasi," ujarnya.
Lihat Juga :