Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK

Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Keberadaan dan pemberlakuan pasal a quo, menurut pemohon, telah menyamakan posisi hakim agung dengan hakim ad hoc yang melaksanakan tugas di MA. Selain itu, pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 telah menyatakan, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."

Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, bagi pemohon, jelas menyebutkan kewenangan limitatif KY yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim adhoc. Namun karena Pasal 13 huruf a UU KY menentukan bahwa KY juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim adhoc di MA, maka Komisi Yudisial melakukan seleksi seperti halnya seleksi hakim agung. (Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial )

"Padahal, jelas Komisi Yudisial memiliki kewenangan limitatif hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim adhoc dengan hakim agung, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," kata Wasis saat membacakan permohonan uji materiil di hadapan hakim konstitusi MK saat persidangan secara virtual.

Dia melanjutkan, dengan mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim adhoc, dalam kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi di MA melalui mekanisme yang sama dengan pengangkatan hakim agung, maka menjadikan hakim adhoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim agung. Namun dalam kenyataannya, status hakim agung dengan hakim adhoc berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatannya sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Meskipun memiliki fungsi yang sama di bidang judisial, yaitu memutus perkara pengadilan tingkat kasasi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved