Delapan Kasus Politik Uang Diproses Gakkumdu

Senin, 09 November 2020 - 18:59 WIB
loading...
Delapan Kasus Politik Uang Diproses Gakkumdu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima banyak dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020. Sampai hari ini, jumlah laporan atau temuan pelanggaran sebanyak 397 perkara. Dari jumlah tersebut 69 diantaranya masuk ke tahap penyidikan. (Baca Juga: Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020)

Rianciannya sidik sebanyak 30 perkara, tahap I sebanyak 6 perkara, P21 atau rampung 2 perkara, tahap II sebanyak 20 perkara dan SP3 atau dihentikan 11 perkara. “Sampai dengan hari ini jumlah perkara yang masuk ke penyidikan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11/2020). (Baca Juga: Masyarakat Peduli Pemilu Minta Bawaslu dan Gakkumdu Tindak Tegas Pelanggaran)

Awi merinci, kasus dugaan pelanggaran paling banyak tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) sebanyak 31 perkara. Kemudian pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi atau rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara,politik uang 8 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 4 perkara. (Baca Juga: Tak Terbukti, Bawaslu Medan Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Akhyar)

Kemudian kampanye dengan menghina, menghasut, SARA sebanyak 6 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan sebanyak 24 kasus,” ungkap Awi.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)