IPW Minta Polri Proses Hukum Habib Rizieq saat Pulang ke Tanah Air
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane meyakini pemerintahan Jokowi tak resisten terhadap rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.
"Soalnya pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan ligitimed dari hasil Pilpres 2019 yang tidak akan mudah untuk digulingkan," ujar Neta saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/11/2020).
Neta percaya, kehadiran Habib Rizieq kembali Indonesia tak mempengaruhi stabilitas keamanan. Apalagi, sampai ada isu tentang revolusi yang disuarakan kelompok HRS. Bagi Neta, seruan revolusi hanya halusinasi para pendukungnya. ( )
Di sisi lain, kata Neta, soal apakah pemerintah membuka jalan bagi kepulangan HRS, sebenarnya tidak juga. Sebab sudah menjadi tugas negara untuk melindungi dan melayani rakyatnya, termasuk HRS.
"Yang pasti begitu harus tiba di Indonesia, polri harus memprosesnya dan menyelesaikan kasusnya secara hukum," ujar Neta.
Sebelumnya Neta mengatakan, setidaknya ada sembilan kasus yang menjerat ulama yang populer dalam gerakan '411 dan 212 itu' namun tak satu pun kasus yang dilanjutkan Polri lantaran HRS pergi meninggalkan Indonesia dan memilih tinggal sementara di Arab Saudi. Polri pun belum menjelaskan secara rinci terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan HRS tersebut. ( )
"Soalnya pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan ligitimed dari hasil Pilpres 2019 yang tidak akan mudah untuk digulingkan," ujar Neta saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/11/2020).
Neta percaya, kehadiran Habib Rizieq kembali Indonesia tak mempengaruhi stabilitas keamanan. Apalagi, sampai ada isu tentang revolusi yang disuarakan kelompok HRS. Bagi Neta, seruan revolusi hanya halusinasi para pendukungnya. ( )
Di sisi lain, kata Neta, soal apakah pemerintah membuka jalan bagi kepulangan HRS, sebenarnya tidak juga. Sebab sudah menjadi tugas negara untuk melindungi dan melayani rakyatnya, termasuk HRS.
"Yang pasti begitu harus tiba di Indonesia, polri harus memprosesnya dan menyelesaikan kasusnya secara hukum," ujar Neta.
Sebelumnya Neta mengatakan, setidaknya ada sembilan kasus yang menjerat ulama yang populer dalam gerakan '411 dan 212 itu' namun tak satu pun kasus yang dilanjutkan Polri lantaran HRS pergi meninggalkan Indonesia dan memilih tinggal sementara di Arab Saudi. Polri pun belum menjelaskan secara rinci terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan HRS tersebut. ( )
(abd)