Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah

Sabtu, 07 November 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Surya Tjandra menyetujui kementeriannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berantas mafia tanah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra menyetujui kementeriannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Adapun usul tersebut dari Mantan Pimpinan KPK yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI Johan Budi.

(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)

"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," ujar Johan kepada Surya Tjandra dalam acara Webinar Cokro TV Bertajuk "Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?" Jakarta, Jumat 6 November 2020.

(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)

Johan Budi mengakui, penyelesaian masalah sengketa tanah cukup rumit. Apalagi, sengketa tanah itu tidak jarang justru melibatkan oknum internal BPN. Diharapkan, penyelesaian sengketa itu bisa lebih mudah dengan melibatkan KPK.

"Karena kalau berbicara mafia tanah, mohon maaf Pak Surya Tjandra, juga ada oknum BPN yang bermain di sana," kata Johan blak-blakan.

Johan mengamini pemberantasan mafia tanah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut dia, perlu dukungan semua pihak.

"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak, bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR / BPN Surya Tjandra menyambut baik usulan untuk menggandeng KPK dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Justru ATR/BPN juga sedang mempersiapkan Satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.

"Saya kira setuju tawaran Mas Johan untuk kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan polisi soal mafia tanah," ujar Surya Tjandra.

Surya tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Nah hal inilah yang menjadi tugasnya untuk dibenahi. "BPN memang dalam posisi agak bingung, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujarnya.

Adapun usulan menggandeng KPK itu menyeruak setelah salah satu narasumber webinar, Rudi Valinka membongkar permasalahan tanah di Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan. Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, bahkan saat ini menyandang status DPO.

"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan 2018 objek tanah di cakung 52 ribu meter dengan memalsukan keterangan atau yang dibantu tukang ukur BPN Paryoto," kata Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera yang juga menjadi pembicara dalam acara Webinar itu.

"Pelaku (Benny Tabalujan) bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru, ini modus baru," ucapnya.

Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," jelas dia.

Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Achmad Djufri dan Paryoto saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara Mardani telah meninggal dunia. Sedangkan dari informasi penegak hukum, perusahaan yang digunakan Benny Tabalujan mulai dari PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude dan PT Sigma Dharma Utama.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)