Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah

Sabtu, 07 November 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Surya Tjandra menyetujui kementeriannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berantas mafia tanah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra menyetujui kementeriannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Adapun usul tersebut dari Mantan Pimpinan KPK yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI Johan Budi.

(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)

"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," ujar Johan kepada Surya Tjandra dalam acara Webinar Cokro TV Bertajuk "Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?" Jakarta, Jumat 6 November 2020.

(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)

Johan Budi mengakui, penyelesaian masalah sengketa tanah cukup rumit. Apalagi, sengketa tanah itu tidak jarang justru melibatkan oknum internal BPN. Diharapkan, penyelesaian sengketa itu bisa lebih mudah dengan melibatkan KPK.

"Karena kalau berbicara mafia tanah, mohon maaf Pak Surya Tjandra, juga ada oknum BPN yang bermain di sana," kata Johan blak-blakan.

Johan mengamini pemberantasan mafia tanah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut dia, perlu dukungan semua pihak.

"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak, bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR / BPN Surya Tjandra menyambut baik usulan untuk menggandeng KPK dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Justru ATR/BPN juga sedang mempersiapkan Satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.

"Saya kira setuju tawaran Mas Johan untuk kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan polisi soal mafia tanah," ujar Surya Tjandra.

Surya tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Nah hal inilah yang menjadi tugasnya untuk dibenahi. "BPN memang dalam posisi agak bingung, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujarnya.

Adapun usulan menggandeng KPK itu menyeruak setelah salah satu narasumber webinar, Rudi Valinka membongkar permasalahan tanah di Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan. Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, bahkan saat ini menyandang status DPO.

"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan 2018 objek tanah di cakung 52 ribu meter dengan memalsukan keterangan atau yang dibantu tukang ukur BPN Paryoto," kata Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera yang juga menjadi pembicara dalam acara Webinar itu.

"Pelaku (Benny Tabalujan) bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru, ini modus baru," ucapnya.

Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," jelas dia.

Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Achmad Djufri dan Paryoto saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara Mardani telah meninggal dunia. Sedangkan dari informasi penegak hukum, perusahaan yang digunakan Benny Tabalujan mulai dari PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude dan PT Sigma Dharma Utama.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Nusron Pastikan Perkuat...
Nusron Pastikan Perkuat BPN agar Mafia Tanah Tak Berkutik
Jubir JK Tegaskan Lahan...
Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
JK Serukan Lawan Mafia...
JK Serukan Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban!
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Rekomendasi
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved