Pemerintah Desa Wajib Mengembangkan Kehidupan Demokrasi bagi Masyarakatnya
Sabtu, 07 November 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi segala kondisi perubahan, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.
Mengingat seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di desa. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.
Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan Desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di Desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Keadilan sosial
Mengingat seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di desa. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.
Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan Desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di Desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Keadilan sosial
Lihat Juga :