Pemerintah Desa Wajib Mengembangkan Kehidupan Demokrasi bagi Masyarakatnya
Sabtu, 07 November 2020 - 10:21 WIB
loading...
Pemerintahan desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa juga berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa dengan mengembangkan kehidupan demokrasi serta pemberdayaan masyarakat desa seiring dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Dalam mengelola masyarakat yang berpotensi konflik, pemerintah desa harus mengedepankan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pemerintahan Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan," tegas Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.
Menurut Abdul Halim,upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat.
Dalam mengelola masyarakat yang berpotensi konflik, pemerintah desa harus mengedepankan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pemerintahan Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan," tegas Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.
Menurut Abdul Halim,upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat.
Lihat Juga :