Ajukan Banding, Kejagung Sebut Putusan Hakim PTUN Tidak Berdasar

Kamis, 05 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kejagung...
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara. Foto/
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan yang memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara. "Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilaksanakan," kata Feri di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi)

Bahkan hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya selaku tergugat. Mulai dari bukti video terkait pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan. "Padahal seharusnya untuk kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim di sini dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya. (Baca juga: DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi)

Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan ajuan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejakgung. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020. (Baca juga: Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding)

Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin juga menyatakan, Komisi Nasional (Komnas) HAM tak perlu menindaklanjuti peristiwa penembakan para mahasiswa yang terjadi 18 tahun lalu itu. Burhanuddin juga menyampaikan kepada anggota komisi hukum, agar Komnas HAM tak perlu mendesak dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc terkait peristiwa tersebut.

“Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: ‘…Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan,” petikan kedua putusan PTUN.

Majelis PTUN juga, dalam putusannya memerintahkan Burhanuddin, selaku Jaksa Agung membuat pernyatan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. “Sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” kata hakim. Burhanuddin juga harus membayar biaya perkara senilai Rp285.000.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Paradigma Hak Asasi...
Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Trump: AS Harus Ambil...
Trump: AS Harus Ambil Alih Gaza dan Mengubahnya Jadi Zona Kebebasan
Aldy Maldini Diduga...
Aldy Maldini Diduga Minta Jutaan Rupiah untuk Donasi dan Tak Dipenuhi Janji Endorse
10 Fakta Dugaan Penipuan...
10 Fakta Dugaan Penipuan Aldy Maldini, Gaya Hidup Hedon Jadi Pemicu hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved