Ajukan Banding, Kejagung Sebut Putusan Hakim PTUN Tidak Berdasar
Kamis, 05 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara. Foto/
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan yang memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara. "Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilaksanakan," kata Feri di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi)
Bahkan hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya selaku tergugat. Mulai dari bukti video terkait pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan. "Padahal seharusnya untuk kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim di sini dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya. (Baca juga: DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi)
Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan ajuan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejakgung. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020. (Baca juga: Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding)
Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara. "Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilaksanakan," kata Feri di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi)
Bahkan hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya selaku tergugat. Mulai dari bukti video terkait pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan. "Padahal seharusnya untuk kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim di sini dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya. (Baca juga: DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi)
Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan ajuan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejakgung. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020. (Baca juga: Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding)
Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Lihat Juga :