Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Rabu, 04 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
Burhanuddin Diputus...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II. Burhanuddin merasa putusan tersebut tidak tepat sehingga akan mengajukan banding.

"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi)

Banding diajukan sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009. Kejagung merasa putusan tersebut tidak tepat, namun, Kejagung tetap menghormati putusan Pengadilan TUN Jakarta nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT. "Sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," jelasnya. (Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)

Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan ajuan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Rekomendasi
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved