PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi
Rabu, 04 November 2020 - 14:03 WIB
loading...
PTUN memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu.
Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yang mendengar hal itu kemudian menggugat dan dikabulkan majelis hakim. Hal itu dimuat dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November 2020. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra )
"Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya," tulis amar putusan PTUN yang dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu (4/11/2020).
Dalam poin kedua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah melawan hukum. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis amar putusan itu.
Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yang mendengar hal itu kemudian menggugat dan dikabulkan majelis hakim. Hal itu dimuat dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November 2020. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra )
"Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya," tulis amar putusan PTUN yang dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu (4/11/2020).
Dalam poin kedua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah melawan hukum. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis amar putusan itu.
Lihat Juga :