DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Rabu, 04 November 2020 - 21:48 WIB
loading...
DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin diputus PTUN melawan hukum dalam terkait pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu. Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban Kasus Semanggai I dan II, Sumarsih dan kawan-kawan.

"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," katanya, Rabu (4/11/2020). ( )

Amat putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan, terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.

Dikatakan Taufik, pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, 20 Januari 2020 lalu, ketika menjawab pertanyaan dirinya tentang penuntasan kasus Semanggi I dan II, sebenarnya Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II, meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian. ( )

"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut, semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar Putusan PTUN tersebut," kata politikus yang memiliki latar belakang sebagai pengacara ini.

Karena itu, Taufik berjanji akan mengawal putusan PTUN ini dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. "Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)