Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika semua kasus tersebut dianggap penyidikan tanpa bisa dihentikan, maka kinerja KPK akan dianggap buruk karena penyidikan yang mangkrak bertahun-tahun. Sehingga dalam konteks ini, sudah seharusnya pasal perubahan ini tidak dihapuskan oleh MK.

Selain daripada itu, ada beberapa pasal yang sebaiknya memang dicabut oleh MK terkait ketentuan penyidikan dan penuntutan. Penyidik KPK seharusnya tetap dipastikan independen. Sebaiknya KPK memang tidak masuk dalam skema aparatur sipil negara (ASN). Jika masuk skema ASN, maka akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan mengingat pengangkatan dan segala skema ASN melekat pada pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, seharusnya KPK tetap dapat diberikan kewenangan untuk merekrut penyidik independen.

Akan tetapi, harus tetap diperhatikan bahwa penyidik KPK harus memiliki mutasi rutin. Penegak hukum yang berada pada posisi yang permanen tentu akan menimbulkan kekuasaan berkepanjangan. Dengan landasan tersebutlah, komisioner KPK memiliki periode jabatan selama 4 tahun saja. Namun, tidak ada pengaturan masa jabatan penyidik di KPK. Jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang memiliki skema mutasi rutin, ini sulit dimiliki KPK yang hanya berada di pusat. Oleh karena itu, tetap menjadi penting adanya perhatian terhadap masa jabatan penyidik KPK.

Penyidik berasal dari Polri adalah salah satu solusi terhadap proses tersebut sehingga penyidik Polri yang ditempatkan di KPK hanya bersifat sementara waktu dan bergantian dengan penyidik Polri lainnya demi mencegah lahirnya kekuasaan absolut di tubuh penyidik. Penyidik Polri juga akan menjadi efisiensi bagi KPK yang tidak perlu lagi mengadakan peningkatan kualitas penyidik yang sudah terbentuk. Novel Baswedan merupakan contoh penyidik berkualitas dari Polri yang sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi.

Namun, tetap menjadi catatan penting bahwa penyidik independen KPK juga sangat diperlukan. Penyidik independen ini, penting untuk mempertegas fungsi KPK yang independen dan fokus pada tema pemberantasan korupsi. Hal ini juga akan mencegah konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Usulan pengaturan dalam RUU yang paling melemahkan KPK adalah adanya derogasi independen di tubuh KPK. Hal tersebut tercermin pada kewajiban penuntut umum KPK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Usulan pengaturan ini tentu mengacu pada konsep Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara pada semua kasus pidana di Indonesia. Namun, dengan lahirnya KPK harusnya dipahami bahwa dominus litis dalam kasus korupsi telah berpindah dari Kejaksaan ke KPK. Hal ini sejalan dengan independensi KPK dan semangat pemberantasan korupsi Indonesia. Oleh karena itu, tetap harus dipertegas bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari segala intervensi.

Pada tataran ini, aturan-aturan yang menderogasi independensi KPK sudah sepatutnya dicabut oleh MK. Akan tetapi, beberapa aturan lainnya secara teoritik dan demi mencapai pemberantasan korupsi yang lebih baik, perlu didukung.

Semoga MK dapat memberikan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)