UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 04 November 2020 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut. Di sisi lain, Yusril juga menanggapi persoalan salah ketik, yakni persoalan yang juga mendapat banyak sorotan dalam UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah banyaknya kesalahan pengetikan. Ini semua terjadi karena proses pembentukan UU ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.
"Namun seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," paparnya.
"Bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perppu untuk memperbaikinya?" tanya Yusril.
Dia berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam UU itu maka Presiden Jokowi (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik tersebut.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," jelas dia.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. (Baca juga: Temukan Banyak Typo di UU Ciptaker, PKS Belum Tertarik Legislative Review)
"Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg. Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," kata mantan kuasa hukum Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 lalu ini.
"Namun seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," paparnya.
"Bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perppu untuk memperbaikinya?" tanya Yusril.
Dia berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam UU itu maka Presiden Jokowi (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik tersebut.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," jelas dia.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. (Baca juga: Temukan Banyak Typo di UU Ciptaker, PKS Belum Tertarik Legislative Review)
"Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg. Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," kata mantan kuasa hukum Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 lalu ini.
(kri)
Lihat Juga :