UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 04 November 2020 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
"Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang --termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang-- atau tidak," jelas Yusril.
"MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya," sambungnya.
Yusril memandang sebagaimana kita maklum, Omnibus Law adalah sebuah UU yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, Omnibus Law sangat mungkin akan mengubah UU yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.
Kata Yusril, persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap UU lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? "Debat tentang kesesuaian prosedur seperti saya kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan Omnibus Law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," tuturnya.
Yusril sendiri mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini. Pemerintah dan DPR memang harus hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara Omnibus Law ini.
"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," beber dia.
Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus Law, lanjutnya, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Ciptaker terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker ini begitu luas maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.
"MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya," sambungnya.
Yusril memandang sebagaimana kita maklum, Omnibus Law adalah sebuah UU yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, Omnibus Law sangat mungkin akan mengubah UU yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.
Kata Yusril, persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap UU lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? "Debat tentang kesesuaian prosedur seperti saya kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan Omnibus Law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," tuturnya.
Yusril sendiri mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini. Pemerintah dan DPR memang harus hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara Omnibus Law ini.
"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," beber dia.
Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus Law, lanjutnya, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Ciptaker terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker ini begitu luas maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.
Lihat Juga :