Temukan Banyak Typo di UU Ciptaker, PKS Belum Tertarik Legislative Review
Rabu, 04 November 2020 - 07:20 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menemukan banyak kesalahan dan perubahan dalam naskah UU Ciptaker yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) malam. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menemukan banyak kesalahan dan perubahan dalam naskah Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kemarin, yang disandingkan dengan draf yang dikirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR setebal 812 halaman pada 14 Oktober lalu.
Namun, PKS merasa belum tertarik untuk mengajukan legislative review atau upaya untuk meminta DPR bersama pemerintah mengubah UU Ciptaker karena merasa keberatan atas UU tersebut. (Baca juga: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)
"Saya kira itu (legislative review) perlu dipikirkan lebih dalam, PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Karena menurut PKS, sambung Bukhori, UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak dan publik harus tahu itu.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tapi faktanya terhadap undang-undang yang sudah disahkan demikian. Kita tidak ingin melalui jalur luar yang konstitusional," tegas Bukhori.
Namun, PKS merasa belum tertarik untuk mengajukan legislative review atau upaya untuk meminta DPR bersama pemerintah mengubah UU Ciptaker karena merasa keberatan atas UU tersebut. (Baca juga: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)
"Saya kira itu (legislative review) perlu dipikirkan lebih dalam, PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Karena menurut PKS, sambung Bukhori, UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak dan publik harus tahu itu.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tapi faktanya terhadap undang-undang yang sudah disahkan demikian. Kita tidak ingin melalui jalur luar yang konstitusional," tegas Bukhori.
Lihat Juga :