Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama

Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
A A A
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.

Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.

Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)

Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)

Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved