Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama
Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.
Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)
Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.
Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)
Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :