Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama
Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu, maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi, MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” katanya. (Baca juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang,” kata Yasonna kemarin.
“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” tambahnya. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya, UU tersebut juga dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” jelasnya.
Naskah Banyak Salah Ketik
Sementara dari naskah UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan muncul kesalahan ketik. Kesalahan itu di antaranya pada Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3). (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang,” kata Yasonna kemarin.
“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” tambahnya. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya, UU tersebut juga dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” jelasnya.
Naskah Banyak Salah Ketik
Sementara dari naskah UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan muncul kesalahan ketik. Kesalahan itu di antaranya pada Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3). (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)
Lihat Juga :