Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Selasa, 03 November 2020 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun Sukmawan tidak mau sertifikat tersebut karena nilainya jauh dari nilai investasi yang diminta Sudianti Ali. Kemudian, Sudianti Ali memberikan jaminan cek dan giro senilai investasi berikut keuntungan, namun ternyata investasi itu tidak ada.
Di tahun 2016, Sudianti Ali divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan dan anaknya, Sandy Aliwarga divonis 18 bulan.
Kemudian di tahun 2017, ET membuat laporan hilang atas sertifikat yang diduga sebagai alat meyakinkan Sukmawan agar mau berinvestasi dengan Sudianti Ali. ET membuat laporan kehilangan ke Polres Jakarta Pusat dan membuat duplikat sertifikat nomor 524 di BPN Jakarta Pusat atas dasar laporan palsu dan sumpah palsu di BPN karena ternyata sertifikat tersebut tidak hilang. (Baca juga: Sengketa Tanah Tambak Wedi, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Setempat)
Hal inilah yang membuat Sukmawan melaporkan ET ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan keterangan palsu hingga akhirnya kasusnya bergulir ke meja hijau.
Di tahun 2016, Sudianti Ali divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan dan anaknya, Sandy Aliwarga divonis 18 bulan.
Kemudian di tahun 2017, ET membuat laporan hilang atas sertifikat yang diduga sebagai alat meyakinkan Sukmawan agar mau berinvestasi dengan Sudianti Ali. ET membuat laporan kehilangan ke Polres Jakarta Pusat dan membuat duplikat sertifikat nomor 524 di BPN Jakarta Pusat atas dasar laporan palsu dan sumpah palsu di BPN karena ternyata sertifikat tersebut tidak hilang. (Baca juga: Sengketa Tanah Tambak Wedi, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Setempat)
Hal inilah yang membuat Sukmawan melaporkan ET ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan keterangan palsu hingga akhirnya kasusnya bergulir ke meja hijau.
(kri)
Lihat Juga :