Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus

Selasa, 03 November 2020 - 15:05 WIB
loading...
Terdakwa Keterangan...
Sidang kedua kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan terdakwa ET terkait sumpah dan keterangan palsu dalam akta otentik (sertifikat) sesuai Pasal 242 dan Pasal 266 KUHP digelar di PN Jakpus, Senin (2/11/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang kedua kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan terdakwa ET terkait sumpah dan keterangan palsu dalam akta otentik ( sertifikat ) sesuai Pasal 242 dan Pasal 266 KUHP digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat( PN Jakpus ), Senin (2/11/2020). Sidang kedua kasus ini beragendakan eksepsi dari terdakwa ET.

"Apakah eksepsi sudah siap, apakah mau dibacakan atau dianggap sudah dibacakan? Apa penuntut umum keberatan? Kalau tidak keberatan silakan diserahkan," ujar Ketua Majelis Hakim saat sidang di PN Jakpus. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah)

Setelah berkas eksepsi diserahkan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah waktu seminggu cukup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tanggapan atas eksepsi terdakwa. "Cukup Yang Mulia," jawab JPU.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim pun menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada Senin (9/11/2020). "Dengan ini sidang ditunda sampai tanggal 9 November," kata Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, Herna Tan SH selaku kuasa hukum pelapor Sukmawan Salawidjaja menyebut sertifikat itu hanya alat memperdaya kliennya. "Nilai sertifikat itu juga nggak sebanding. Ditambah lagi ET melaporkan kehilangan sertifikat tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga terbitlah duplikatnya," jelas Herna Tan.

Kasus ini, kata Herna, bermula saat ET pada 2013 telah memberikan sertifikat tanah miliknya kepada Sukmawan untuk pegangan atas pinjaman uang anaknya Sudianti Ali Warga yang dipinjam dari E, yang merupakan teman Sukmawan.

Setelah pinjaman lunas, ET tak juga mengambil sertifikat tersebut bahkan pada 2015, Sudianti mengajak Sukmawan berinvestasi senilai lebih dari Rp15 miliar dan ET meyakinkan bahwa sertifikat dipegang saja dan berinvestasi ke Sudianti Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jubir JK Tegaskan Lahan...
Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
Menteri Nusron: Setiap...
Menteri Nusron: Setiap Sengketa Tanah, 60% Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Menteri Hadi Ingatkan...
Menteri Hadi Ingatkan untuk Bersikap Adil terkait Masalah Tanah
Utamakan 4 Pilar, Menteri...
Utamakan 4 Pilar, Menteri Hadi Berhasil Selesaikan Masalah Suku Anak Dalam
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Menteri ATR-BPN Targetkan...
Menteri ATR-BPN Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Selesai pada 2024
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved