Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Kamis, 25 Mei 2023 - 23:08 WIB
loading...
Acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian Nominee hak milik tanah, pada hakikatnya merupakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini memungkinkan pihak tertentu menguasai dan melakukan segala perbuatan hukum seolah-olah pemegang hak milik.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Agus Yudha Hernoko, di acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Agus menerangkan bahwa Perjanjian Nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada. Misalnya, Pasal 33 Ayat (1) jo.(2) Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2007 Penanaman Modal (UUPM), Pasal 48 UU 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, dan Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).
Ia mengatakan bahwa notaris memang hanya mengikuti kehendak dari para pihak terkait. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang. Tugas dan kewajiban notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan UU Jabatan Notaris
"Notaris memang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris harus mematuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut. Untuk itu, bila ada perbuatan melawan hukum, notaris juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi, jangan asal copy paste saja," kata Agus.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Agus Yudha Hernoko, di acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Agus menerangkan bahwa Perjanjian Nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada. Misalnya, Pasal 33 Ayat (1) jo.(2) Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2007 Penanaman Modal (UUPM), Pasal 48 UU 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, dan Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).
Ia mengatakan bahwa notaris memang hanya mengikuti kehendak dari para pihak terkait. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang. Tugas dan kewajiban notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan UU Jabatan Notaris
"Notaris memang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris harus mematuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut. Untuk itu, bila ada perbuatan melawan hukum, notaris juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi, jangan asal copy paste saja," kata Agus.
Lihat Juga :