Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 - 23:08 WIB
loading...
Perjanjian Nominee Terkait...
Acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perjanjian Nominee hak milik tanah, pada hakikatnya merupakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini memungkinkan pihak tertentu menguasai dan melakukan segala perbuatan hukum seolah-olah pemegang hak milik.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Agus Yudha Hernoko, di acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Agus menerangkan bahwa Perjanjian Nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada. Misalnya, Pasal 33 Ayat (1) jo.(2) Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2007 Penanaman Modal (UUPM), Pasal 48 UU 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, dan Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).

Ia mengatakan bahwa notaris memang hanya mengikuti kehendak dari para pihak terkait. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang. Tugas dan kewajiban notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan UU Jabatan Notaris

"Notaris memang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris harus mematuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut. Untuk itu, bila ada perbuatan melawan hukum, notaris juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi, jangan asal copy paste saja," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
KPK Hibahkan 13 Bidang...
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual dengan Harga Pasar
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Cak Imin Sebut 1 Juta...
Cak Imin Sebut 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Bakal Terima Tanah Milik Negara
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved