UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal
Selasa, 03 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
"Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Ciptaker secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," pungkasnya.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Ciptaker secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," pungkasnya.
Lihat Juga :