Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot
Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Politikus PDIP ini menyebut, gangguan netralitas justru datang dari individu ASN, bukan secara kelembagaan. Dia menduga masih banyak ASN yang gagal paham terkait masalah netralitas ini. Satu di antaranya berkaitan dengan sulitnya menjaga netralitas karena di posisi mana pun akan sulit.
“Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset dan cultureset-nya) yang belum tepat. Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” tuturnya. (Baca juga: Anvaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK apa Upah Naik!)
Kemudian pemikiran ingin berkarier dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah. Padahal, sebetulnya yang dibutuhkan bukan ASN yang berkeringat, yang dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah, melainkan yang berpikir. “Potensi tersebut juga datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu,” tutupnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN mencapai 790 orang. Di mana laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64. “Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Di mana 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran,” kata Abhan.
Dia membeberkan, tren pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.
ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 117 kasus. ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu parpol 101 kasus. “ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus,” sebutnya. (Lihat videonya: Guberur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)
Selanjutnya ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.
Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Di antaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada. “Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayanannya baik. Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tuturnya. (Dita Angga/Abdul Rochim)
“Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset dan cultureset-nya) yang belum tepat. Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” tuturnya. (Baca juga: Anvaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK apa Upah Naik!)
Kemudian pemikiran ingin berkarier dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah. Padahal, sebetulnya yang dibutuhkan bukan ASN yang berkeringat, yang dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah, melainkan yang berpikir. “Potensi tersebut juga datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu,” tutupnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN mencapai 790 orang. Di mana laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64. “Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Di mana 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran,” kata Abhan.
Dia membeberkan, tren pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.
ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 117 kasus. ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu parpol 101 kasus. “ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus,” sebutnya. (Lihat videonya: Guberur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)
Selanjutnya ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.
Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Di antaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada. “Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayanannya baik. Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tuturnya. (Dita Angga/Abdul Rochim)
(ysw)
Lihat Juga :