Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot

Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Politikus PDIP ini menyebut, gangguan netralitas justru datang dari individu ASN, bukan secara kelembagaan. Dia menduga masih banyak ASN yang gagal paham terkait masalah netralitas ini. Satu di antaranya berkaitan dengan sulitnya menjaga netralitas karena di posisi mana pun akan sulit.

“Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset dan cultureset-nya) yang belum tepat. Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” tuturnya. (Baca juga: Anvaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK apa Upah Naik!)

Kemudian pemikiran ingin berkarier dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah. Padahal, sebetulnya yang dibutuhkan bukan ASN yang berkeringat, yang dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah, melainkan yang berpikir. “Potensi tersebut juga datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu,” tutupnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN mencapai 790 orang. Di mana laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64. “Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Di mana 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran,” kata Abhan.

Dia membeberkan, tren pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.

ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 117 kasus. ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu parpol 101 kasus. “ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus,” sebutnya. (Lihat videonya: Guberur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)

Selanjutnya ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.

Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Di antaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada. “Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayanannya baik. Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tuturnya. (Dita Angga/Abdul Rochim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved