Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot

Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Jelang Pencoblosan Pilkada...
Netralitas ASN menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember mendatang. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil besar dalam kemenangan calon kepala daerah.



Pada sebagian masyarakat terutama di daerah, ASN dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan, dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah mengeluarkan surat teguran kepada 66 kepala daerah lantaran tidak memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar asas netralitas ASN sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut sesuai PP Nomor 12/2017. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Sebanyak 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ungkap Tumpak. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, netralitas ASN selama ini hanya di atas kertas. Faktanya, ASN mulai eselon II, sekda, kepala dinas, maupun di bawahnya baik di kabupaten/kota, termasuk di tingkat provinsi, bermain di wilayah politis dan merupakan hal yang biasa. “Walaupun aturan netralitas itu sangat keras dalam UU dan pengawasan banyak, tapi fakta dan bukti mengatakan bahwa ASN main di belakang layar menjadi tim sukses bayangan, tidak struktural,” ucap Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengungkapkan, dukung-mendukung yang dilakukan para kepala daerah dan ASN dilakukan karena ada jasa dari para calon kepala daerah terhadap birokrasi. Kemudian masa depan mereka yang punya jabatan tergantung calon yang menang. Karena itu, keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah sebuah “keharusan dan keniscayaan”.

“Walaupun aturannya tidak boleh, mereka akan tetap bermain karena terkait dengan masa depan karier mereka. Karena itu, saya menilai perihal teguran dari Kemendagri tidak bermanfaat,” tandasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Hadi Prabowo Ingatkan...
Hadi Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN Junjung Tinggi Asta Cita Presiden
Pegawai Kemendikti Saintek...
Pegawai Kemendikti Saintek Demo: Kami ASN Dibayar Negara, Bukan Babu Keluarga
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jelang Pembebasan Sandera,...
Jelang Pembebasan Sandera, Brigade Al-Qassam Hamas Unjuk Kekuatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved