Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot

Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot
Netralitas ASN menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember mendatang. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil besar dalam kemenangan calon kepala daerah.



Pada sebagian masyarakat terutama di daerah, ASN dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan, dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah mengeluarkan surat teguran kepada 66 kepala daerah lantaran tidak memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar asas netralitas ASN sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut sesuai PP Nomor 12/2017. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Sebanyak 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ungkap Tumpak. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, netralitas ASN selama ini hanya di atas kertas. Faktanya, ASN mulai eselon II, sekda, kepala dinas, maupun di bawahnya baik di kabupaten/kota, termasuk di tingkat provinsi, bermain di wilayah politis dan merupakan hal yang biasa. “Walaupun aturan netralitas itu sangat keras dalam UU dan pengawasan banyak, tapi fakta dan bukti mengatakan bahwa ASN main di belakang layar menjadi tim sukses bayangan, tidak struktural,” ucap Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengungkapkan, dukung-mendukung yang dilakukan para kepala daerah dan ASN dilakukan karena ada jasa dari para calon kepala daerah terhadap birokrasi. Kemudian masa depan mereka yang punya jabatan tergantung calon yang menang. Karena itu, keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah sebuah “keharusan dan keniscayaan”.

“Walaupun aturannya tidak boleh, mereka akan tetap bermain karena terkait dengan masa depan karier mereka. Karena itu, saya menilai perihal teguran dari Kemendagri tidak bermanfaat,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)