Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot

Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Jelang Pencoblosan Pilkada...
Netralitas ASN menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember mendatang. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil besar dalam kemenangan calon kepala daerah.



Pada sebagian masyarakat terutama di daerah, ASN dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan, dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah mengeluarkan surat teguran kepada 66 kepala daerah lantaran tidak memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar asas netralitas ASN sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut sesuai PP Nomor 12/2017. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Sebanyak 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ungkap Tumpak. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, netralitas ASN selama ini hanya di atas kertas. Faktanya, ASN mulai eselon II, sekda, kepala dinas, maupun di bawahnya baik di kabupaten/kota, termasuk di tingkat provinsi, bermain di wilayah politis dan merupakan hal yang biasa. “Walaupun aturan netralitas itu sangat keras dalam UU dan pengawasan banyak, tapi fakta dan bukti mengatakan bahwa ASN main di belakang layar menjadi tim sukses bayangan, tidak struktural,” ucap Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengungkapkan, dukung-mendukung yang dilakukan para kepala daerah dan ASN dilakukan karena ada jasa dari para calon kepala daerah terhadap birokrasi. Kemudian masa depan mereka yang punya jabatan tergantung calon yang menang. Karena itu, keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah sebuah “keharusan dan keniscayaan”.

“Walaupun aturannya tidak boleh, mereka akan tetap bermain karena terkait dengan masa depan karier mereka. Karena itu, saya menilai perihal teguran dari Kemendagri tidak bermanfaat,” tandasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Dubes Belanda Naik Transjakarta,...
Dubes Belanda Naik Transjakarta, ASN Jakarta Masih Banyak Langgar Rabu Wajib Transportasi Umum
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Rekomendasi
Profil Fardan Ary Setyawan,...
Profil Fardan Ary Setyawan, Top Skor EPA U-16 Anak Eko Setyawan Anggota Exco PSSI
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Peluang Emas, Nilai...
Peluang Emas, Nilai Perdagangan Indonesia-AS Bisa Tembus Rp1.321 Triliun
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved